| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa CHANDRA DARUSMAN Bin RUSMAN, pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di Kp Tulang Kuning Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 21 Februari 2026 Terdakwa CHANDRA DARUSMAN Bin RUSMAN menghubungi Sdr. Bool (DPO) menggunakan 1 (satu) unit handphone Oppo A3X warna biru milik Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr Bool (DPO) dengan tujuan untuk dijual oleh Terdakwa. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa pergi mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) klip plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebesar 5 (lima) gram di pinggir jalan dekat Stasiun Universitas Pancasila di Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan, setelah itu Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa di Kp Tulang Kuning Rt 001/006 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 19.55 WIB Terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan cara ditempel atau ditaruh oleh Terdakwa di pinggir jalan Kp Tulang Kuning Rt 02/05 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, kemudian Terdakwa mengirimkan lokasi/maps kepada Sdr. Bool untuk diteruskan kembali kepada pembeli.
- Bahwa kemudian Saksi TONI KARTONO, Saksi IVAN RIZKI R dan Saksi RAFLI MALIK selaku Anggota Kepolisian Resor Bogor mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di sekitar Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor sering dijadikan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut kemudian Saksi Toni, Saksi Ivan dan Saksi Rafli melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 Saksi Toni, Saksi Ivan dan Saksi Rafli melihat seseorang yang mencurigakan yakni Terdakwa CHANDRA DARUSMAN Bin RUSMAN yang berada di lokasi yang dimaksud yakni di parkiran klinik salahudi di Kp Tulang Kuning Rt 002/005 Kelurahan Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. Kemudian Saksi Toni, Saksi Ivan dan Saksi Rafli mengintrogasi Terdakwa lalu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu di Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. Setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi Toni, Saksi Ivan dan Saksi Rafli melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas selempang warna hijau
- 5 (lima) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,34 gram
- 1 (satu) unit handphone Oppo A3X warna biru No Imei 862668076130575
Kemudian pada saat ditanya perihal kepemilikan narkotika tersebut CHANDRA DARUSMAN Bin RUSMAN mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa yang disimpan oleh Terdakwa dengan tujuan untuk dijual.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL57HC/III/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Maret 2026 yang ditandantangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika pada Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan hasil pemeriksaan bahwa 5 (lima) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,831 gram dan netto akhir 0,7707 gram berupa kristal warna putih dan hasil pemeriksaan sampel bahwa Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa CHANDRA DARUSMAN Bin RUSMAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis shabu tanpa izin dari pihak berwenang dan narkotika tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
------- Perbuatan Terdakwa CHANDRA DARUSMAN Bin RUSMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa CHANDRA DARUSMAN Bin RUSMAN, pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di Kp Tulang Kuning Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 21 Februari 2026 Terdakwa CHANDRA DARUSMAN Bin RUSMAN menghubungi Sdr. Bool (DPO) menggunakan 1 (satu) unit handphone Oppo A3X warna biru milik Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr Bool (DPO) dengan tujuan untuk dijual oleh Terdakwa. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa pergi mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) klip plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebesar 5 (lima) gram di pinggir jalan dekat Stasiun Universitas Pancasila di Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan, setelah itu Terdakwa membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di rumah Terdakwa di Kp Tulang Kuning Rt 001/006 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 19.55 WIB Terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan cara ditempel atau ditaruh oleh Terdakwa di pinggir jalan Kp Tulang Kuning Rt 02/05 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, kemudian Terdakwa mengirimkan lokasi/maps kepada Sdr. Bool untuk diteruskan kembali kepada pembeli.
- Bahwa kemudian Saksi TONI KARTONO, Saksi IVAN RIZKI R dan Saksi RAFLI MALIK selaku Anggota Kepolisian Resor Bogor mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di sekitar Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor sering dijadikan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut kemudian Saksi Toni, Saksi Ivan dan Saksi Rafli melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 Saksi Toni, Saksi Ivan dan Saksi Rafli melihat seseorang yang mencurigakan yakni Terdakwa CHANDRA DARUSMAN Bin RUSMAN yang berada di lokasi yang dimaksud yakni di parkiran klinik salahudi di Kp Tulang Kuning Rt 002/005 Kelurahan Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. Kemudian Saksi Toni, Saksi Ivan dan Saksi Rafli mengintrogasi Terdakwa lalu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu di Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. Setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi Toni, Saksi Ivan dan Saksi Rafli melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas selempang warna hijau
- 5 (lima) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,34 gram
- 1 (satu) unit handphone Oppo A3X warna biru No Imei 862668076130575
Kemudian pada saat ditanya perihal kepemilikan narkotika tersebut CHANDRA DARUSMAN Bin RUSMAN mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa yang disimpan oleh Terdakwa dengan tujuan untuk dijual.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL57HC/III/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Maret 2026 yang ditandantangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika pada Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan hasil pemeriksaan bahwa 5 (lima) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,831 gram dan netto akhir 0,7707 gram berupa kristal warna putih dan hasil pemeriksaan sampel bahwa Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa CHANDRA DARUSMAN Bin RUSMAN dalam menerima, menjadi perantara dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tanpa izin dari pihak berwenang dan narkotika tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-------- Perbuatan Terdakwa CHANDRA DARUSMAN Bin RUSMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------- |