Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
438/Pdt.G/2025/PN Cbi Chudriyanto 1.Naman alias Maman
2.PT Sahad Jaya Perkasa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 438/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Chudriyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajar Widodo, S.H.Chudriyanto
Tergugat
NoNama
1Naman alias Maman
2PT Sahad Jaya Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa benar dan sah antara Penggugat dan Tergugat 1 dan Tergugat II terjadi transaksi jual beli rumah.
3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji / wanprestasi karena tidak menjalankan yang sudah menjadi kewajibannya yaitu membangun rumah dan membuatkan Sertipikat Hak Milik. 
4. Menghukum Tergugat I dan II untuk segera membangun rumah dan membuatkan Sertipikat Hak Milik kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat  I dan Tergugat II untuk membayar sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas kerugian Penggugat yang selama 8 (delapan) tahun Penggugat tidak dapat menempati rumah dan tidak mendapatkan Sertipikat Hak Milik.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak ucapan putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi dengan baik.
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada verset, banding, maupun kasasi.
8. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak