Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharganya Perjanjian Kredit Nomor : 6829/PK-CLS/IX/2022;
- Menyatakan Demi Hukum perbuatan Para tergugat telah Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam pemeriksaan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh sisa Pinjaman kepada penggugat sebesar Rp. 32,182,798,- (Tiga Puluh Dua Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) secara tunai, sekaligus, dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda 0,25 % per hari dari total seluruh Kewajiban tergugat apabila tidak melaksanakan Isi Putusan dengan Sukarela untuk melunasi Hutangnya sampai Hutang Para Tergugat dinyatakan Lunas oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada para tergugat atau siapapun yang menempati atau menguasai objek agunan dalam pemeriksaan perkara ini untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang
|