I.DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi dari Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan penghentikan setiap kegiatan / aktifitas dalam bentuk dan cara apapun diatas Tanah dan Bangunan baik terhadap Para Tergugat maupun siapa saja, terhitung sejak putusan atas permohonan penghentian kegiatan ini dibacakan hingga pokok perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyerahkan penguasaan dan pengelolaannya sepenuhnya kepada Para Penggugat sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat dan siapapun untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan provisi yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Para Penggugat;
II.DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan syah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakkaan atas Tanah dan Bangunan tersebut.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbutan melanggar hukum yang merugikan Para Penggugat.
- Menyatakan batal Surat Kementrian Keuangan RI - Direktorat Jenderal Perbendaharaan - Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keungan Badan Layanan Umum Tanggal 20 Oktober 2022 - Perihal Penunjukan Kegiatan Paket Meeting Luar Kantor Dinas Badan Layanan Umum Kementrian Keuangan kepada Penggugat I ( PT Nalif Abyakta Suminar ) atas Projek Paket Meeting Luar Kantor yang ditandatangani oleh Tergugat I ( Ade Hidayat ) sejumlah Rp 957.060.000,-
- Menyatakan batal Surat Perintah Kerja Nomor: SPK-317/PB.015/5/XII/2022 Tanggal 30 Oktober 2022 dari Kementrian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum kepada Penggugat I ( R Trian Mulyana Ks ) atas Projek Pelaksanaan Paket Perjalanan Dinas sejumlah Rp 602.700.000,-
- Menyatakan Sah utang Tergugat I kepada Penggugat I sejumlah Rp 2.200.000.000,- ( dua milyar dua ratus juta rupiah ) sesuai dengan Surat Pernyataan Utang Piutang Tanggal 27 Januari 2023 yang ditanda tangani bersama antara Tergugat I ( Ade Hidayat ) dengan Penggugat I ( R Trian Mulyana Ks ).
- Menghukum Para Tergugat atau pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan berupa: Sebidang tanah seluas 142 M2 ( seratus empat puluh dua meter persegi ) berikut bangunan yang berdiri di atasnya dengan Akta Jual Beli Nomor: 397/2015 yang terletak di Kampung Sukamaju Desa Bendungan Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat, berdasarkan Bukti Kepemilikan Hak Milik Adat Persil Nomor: 34 D.II, Kohir C 564 Blok 007 dengan SPPT PBB NOP Nomor: 32.03.080.014.007-0105.0. dengan batas batas:
Sebelah Utara: Selokan
Sebelah Timur: Tanah Yati Nurhayati
Sebelah Selatan : Pemakaman Umum
Sebelah Barat: Tanah H Bakri - kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa dibebani sesuatu hak apapun baik secara sukarela maupun melalui eksekusi pengosongan paksa dengan bantuan aparat keamanan.
8.Menyatakan Sah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanggal 16 Juni 2023 antara Tergugat II atas persetujuan Tergugat Tergugat ( Ade Hidayat ) selaku Pihak Pertama / Penjual denga Penggugat II ( Rudy Mustafa selaku Staf Legal PT Nalif Abyakta Suminar ) selaku Pihak Kedua / Pembeli atas Tanah dan Bangunan. atas Tanah dan Bangunan dengan harga Rp 1.562.000.000,- ( satu milyar lima ratus enam puluh dua juta rupiah )
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateril kepada Para Penggugat yang terdiri dari:
- Kerugian Materil sejumlah -------------------------------------------------Rp 2.200.000.000,-
- Kerugian immateriil sejumlah ----------------------------------------------Rp 100.000.000,-
- Jumlah kerugian Materil dan Immateril----------------------------------Rp 2.300.000.000,- ( dua milyar tiga seratus juta rupiah ) yang dikurangi dengan harga penyerahan Tanah dan Bangunan ---------------------------------------------------------Rp 1.562.000.000,-
Jumlah kerugian Materil dan Immateril ----------------------------------Rp738.000.000,-
9.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu secara serta merta ( Uitvoerbar bij vorraad ) meskipun ada perlawanan ( verzet ) banding maupun kasasi.
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan.
11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
12.Jika Yth: Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Cq Majelis Hakim yang mengadili perkara A Quo Sengketa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et bono ). |