Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
131/Pdt.G/2024/PN Cbi 1.R Trian Mulyana KS Direktur PT Nalif Abyakta Suminar
2.Rudy Mustafa SH Staf Legal PT Nalif Abyakta Suminar
1.Ade Hidayat
2.Rina Yosa Agustina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 131/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R Trian Mulyana KS Direktur PT Nalif Abyakta Suminar
2Rudy Mustafa SH Staf Legal PT Nalif Abyakta Suminar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.NURDIN, SHR Trian Mulyana KS Direktur PT Nalif Abyakta Suminar
2M.NURDIN, SHRudy Mustafa SH Staf Legal PT Nalif Abyakta Suminar
Tergugat
NoNama
1Ade Hidayat
2Rina Yosa Agustina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.DALAM PROVISI

  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi dari Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Memerintahkan penghentikan setiap kegiatan / aktifitas dalam bentuk dan cara apapun diatas Tanah dan Bangunan baik terhadap Para  Tergugat  maupun siapa saja, terhitung sejak putusan atas permohonan penghentian kegiatan ini dibacakan hingga pokok perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyerahkan penguasaan dan pengelolaannya sepenuhnya kepada Para Penggugat sampai dengan  perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Para Tergugat  dan siapapun untuk membayar uang paksa                     ( dwangsom ) sebesar Rp 1.000.000,-  (  Satu juta rupiah ) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan provisi yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Para Penggugat;

II.DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan syah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakkaan atas Tanah dan Bangunan tersebut.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan  Perbutan melanggar hukum yang merugikan Para Penggugat.
  4. Menyatakan batal Surat  Kementrian Keuangan RI - Direktorat Jenderal Perbendaharaan  -  Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keungan Badan Layanan Umum  Tanggal 20 Oktober 2022 - Perihal Penunjukan Kegiatan Paket Meeting Luar Kantor Dinas Badan Layanan Umum  Kementrian Keuangan kepada Penggugat I         (  PT Nalif Abyakta Suminar  )   atas Projek Paket Meeting Luar Kantor yang ditandatangani oleh Tergugat I ( Ade Hidayat ) sejumlah  Rp   957.060.000,-
  5. Menyatakan batal Surat  Perintah Kerja Nomor: SPK-317/PB.015/5/XII/2022  Tanggal 30 Oktober 2022 dari Kementrian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan  Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum kepada Penggugat I  ( R Trian Mulyana Ks ) atas Projek Pelaksanaan Paket Perjalanan Dinas sejumlah Rp   602.700.000,-
  6. Menyatakan Sah utang Tergugat I kepada Penggugat I  sejumlah                           Rp 2.200.000.000,- ( dua milyar dua ratus juta rupiah )  sesuai dengan Surat Pernyataan Utang Piutang  Tanggal 27 Januari 2023  yang ditanda tangani bersama antara  Tergugat I (  Ade Hidayat )  dengan  Penggugat I   ( R Trian Mulyana Ks  ).
  7. Menghukum Para Tergugat atau pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan berupa:   Sebidang tanah  seluas 142 M2 ( seratus empat puluh dua meter persegi ) berikut bangunan yang berdiri di atasnya  dengan Akta Jual Beli  Nomor: 397/2015 yang terletak di Kampung Sukamaju Desa Bendungan Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat,  berdasarkan Bukti Kepemilikan Hak Milik Adat Persil Nomor: 34 D.II, Kohir C 564 Blok 007 dengan SPPT PBB NOP Nomor: 32.03.080.014.007-0105.0. dengan batas batas:

Sebelah Utara: Selokan

Sebelah Timur: Tanah Yati Nurhayati

Sebelah Selatan : Pemakaman Umum

Sebelah Barat: Tanah H Bakri - kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa dibebani sesuatu hak apapun baik secara sukarela maupun melalui eksekusi pengosongan paksa dengan bantuan aparat keamanan.

8.Menyatakan  Sah Perjanjian Pengikatan Jual Beli  Tanggal 16 Juni 2023  antara Tergugat II atas persetujuan Tergugat   Tergugat ( Ade Hidayat )  selaku Pihak Pertama / Penjual denga Penggugat II   (  Rudy Mustafa selaku Staf  Legal PT Nalif Abyakta Suminar )  selaku Pihak Kedua / Pembeli atas Tanah dan Bangunan. atas Tanah dan Bangunan dengan harga Rp 1.562.000.000,- ( satu milyar lima ratus enam puluh dua juta rupiah )

  • Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateril  kepada Para Penggugat yang terdiri dari:
  • Kerugian Materil  sejumlah -------------------------------------------------Rp  2.200.000.000,-
  • Kerugian immateriil sejumlah ----------------------------------------------Rp      100.000.000,-
  • Jumlah kerugian Materil dan Immateril----------------------------------Rp  2.300.000.000,- (   dua   milyar  tiga  seratus juta rupiah ) yang dikurangi dengan harga penyerahan Tanah dan Bangunan ---------------------------------------------------------Rp 1.562.000.000,-

Jumlah kerugian Materil dan Immateril ----------------------------------Rp738.000.000,-

9.Menyatakan  putusan ini  dapat dilaksanakan lebih dahulu secara serta merta           ( Uitvoerbar bij vorraad ) meskipun ada perlawanan ( verzet ) banding maupun kasasi.

10.Menghukum Para Tergugat untuk  membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Para Penggugat  sebesar Rp. 1.000.000,- (  Satu  juta rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan.

11.Menghukum Para Tergugat   untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

12.Jika Yth: Ketua Pengadilan Negeri Cibinong  Cq Majelis Hakim yang mengadili perkara A Quo Sengketa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak