INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 204/Pdt.G/2026/PN Cbi | IGNASIUS ANDRY PANATA | AHLI WARIS ALMARHUM ROKIB | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 204/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
4. Menyatakan menurut hukum atas jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan saudara ROKIB (orang tua Tergugat) adalah sah menurut hukum yaitu jual beli tanah antara Penggugat dan ROKIB (orang tua Tergugat) atas dua bidang tanah yang telah bersertifikat hak milik dengan Nomor M.05614 atas nama ROKIB (orang tua Tergugat) seluas 200 m?2; dan Sertifikat Hak Milik Nomor M.05615 atas nama ROKIB (orang tua Tergugat) seluas 200 m?2;, yang terletak di Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor;
5. Menyatakan menurut hukum pembuatan Akta Jual Beli dari Tergugat (sebagai ahli waris sah Bapak ROKIB) kepada Penggugat sebagai pemilik sah atas obyek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor M.05614 atas nama ROKIB (orang tua Tergugat) seluas 200 m?2; dan bersertifikat hak milik Nomor M.05615 atas nama ROKIB (orang tua Tergugat) seluas 200 m?2;, yang terletak di Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sah menurut hukum;
6. Menyatakan dan memberikan hak menurut hukum kepada Penggugat untuk melakukan transaksi sebagai pihak penjual dan pembeli atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor M.05614 atas nama ROKIB (orang tua Tergugat) seluas 200 m?2; dan Sertifikat Hak Milik Nomor M.05615 atas nama ROKIB (orang tua Tergugat) seluas 200 m?2;, yang terletak di Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
7. Menyatakan dan memberikan hak menurut hukum Penggugat berhak untuk membalik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor M.05614 atas nama ROKIB (orang tua Tergugat) seluas 200 m?2; dan bersertifikat hak milik Nomor M.05615 atas nama ROKIB (orang tua Tergugat) seluas 200 m?2;, yang terletak di Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor dari nama orang tua Tergugat (ROKIB) kepada nama Penggugat (IGNASIUS ANDRY PANATA) pada Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor;
8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor) untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor M.05614 atas nama ROKIB (orang tua Tergugat) seluas 200 m?2; dan bersertifikat hak milik Nomor M.05615 atas nama ROKIB (orang tua Tergugat) seluas 200 m?2;, yang terletak di Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor dari nama orang tua Tergugat (ROKIB) kepada nama Penggugat (IGNASIUS ANDRY PANATA) pada Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor;
9. Menghukum / Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
