Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah lalai memenuhi Surat Perjanjian Penitipan Uang dan telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan mengganti segala kerugian kepada PENGGUGAT yang nilai totalnya sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) per-hari setiap hari secara tunai sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Atas setiap pelanggaran atau kelalaian terhadap sebagian atau seluruh isi putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Sebidang Tanah beserta segala Bangunan diatasnya milik TERGUGAT, yang terletak di Perum Puri Citayem Permai 10/19, RT/RW : 003/010, Kelurahan Rawapanjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor sebagaimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 193 dengan Luas tanah sebesar 60 m2 (enam puluh meter persegi) yang terdaftar atas nama TERGUGAT (Gusmelli Oeyoeb);
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang ditimbul dalam perkara ini;
|