Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2025/PN Cbi BUDI JONATAN GUSMELLI OEYOEB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI JONATAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Halim Darmawan, S.H., M.H., C.L.A., C.MedBUDI JONATAN
Tergugat
NoNama
1GUSMELLI OEYOEB
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YUNIA TRI WIDIASTUTI
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah lalai memenuhi Surat Perjanjian Penitipan Uang dan telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan mengganti segala kerugian kepada PENGGUGAT yang nilai totalnya sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) per-hari setiap hari secara tunai sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Atas setiap pelanggaran atau kelalaian terhadap sebagian atau seluruh isi putusan ini;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Sebidang Tanah beserta segala Bangunan diatasnya milik TERGUGAT, yang terletak di Perum Puri Citayem Permai 10/19, RT/RW : 003/010, Kelurahan Rawapanjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor sebagaimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 193 dengan Luas tanah sebesar 60 m2 (enam puluh meter persegi) yang terdaftar atas nama TERGUGAT (Gusmelli Oeyoeb);
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang ditimbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak