Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2025/PN Cbi Yolanda Hasyim 1.Bank Rakyat Indonesia ( Persero)
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Bogor
3.Haryanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Sabtu, 18 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yolanda Hasyim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUNTORO F. SAGUCHIE, S.H,M.HYolanda Hasyim
Tergugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia ( Persero)
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Bogor
3Haryanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;------------
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa  pelaksanaan penjualan Lelang Eksekusi Agunan Jaminan SHGB no.4185 dengan Kutipan Risalah lelang Nomor : 2746/08.03/2024.01 yang beralamat di Perum Graha Kartika Pratama Blok CC 4/8 rt.04/04  desa Bojongbaru Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Jawa Barat tidak sah dan Batal demi hukum;-----------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian – kerugian secara materiil dan Imateril kepada PENGGUGAT.------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan kebijakan yang dapat memulihkan hak hak Penggugat. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul;----------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak