Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
43/Pid.C/2024/PN Cbi DWI WIYANTO, SH DARMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 43/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/71/VII/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DWI WIYANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BASUNI ISMAIL, S.H., DkkDARMA
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan Tindak Pidana Barang Siapa Memakai Tanah Tanpa Seijin Pemilik Atau Kuasanya Yang Sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) PERPU No. 51 tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 di Blok Cimapag Kp. Cibarangbang Desa Wirajaya Kec. Jasinga Kab. Bogor yang dilaporkan oleh Sdr. BONAR SITINJAK, SH.

Pihak Dipublikasikan Ya