Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
260/Pdt.G/2026/PN Cbi Siska Juliana Deni Nurdiansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 260/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siska Juliana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alfrein Pratama Alya, S.H, M.HSiska Juliana
Tergugat
NoNama
1Deni Nurdiansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset, inventaris, dan lokasi usaha CLIPPER CULTURE BARBER CO di ORCHARD WALK BNR No. A-08, Bogor Selatan;
  3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kerja tertanggal 16 November 2025 antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah dan mengikat demi hukum;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang bersekongkol mendirikan usaha kompetitor, membocorkan rahasia dagang, serta menyabotase vendor dan customer Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata;
  5. Menyatakan bahwa seluruh ikatan kerja, perjanjian, atau kontrak kerja (dalam bentuk apa pun) antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum karena memiliki kausa yang terlarang (Pasal 1320 jo. Pasal 1337 KUHPerdata);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai, sekaligus, dan tanggung renteng sebesar Rp165.000.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah), dengan rincian ganti rugi materiil sebesar Rp100.000.000,- dan ganti rugi imateriil sebesar Rp65.000.000,-;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional usaha pangkas rambut CLIPPER CULTURE BARBER CO di alamat ORCHARD WALK BNR No. A-08 seketika sejak putusan ini diucapkan;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka di media cetak nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak