Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verstek, Banding, dan Kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan iuran beserta denda BPJS Ketenagakerjaan terhitung mulai bulan Maret 2023 sampai dengan Desember 2023, sebesar Rp. 373.259.979,10 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma sepuluh rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|