Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2023/PN Cbi Awalul Rizal Selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi PT Cermaimakmur Abadi International Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2023/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Awalul Rizal Selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Cermaimakmur Abadi International
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 373.259.979,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT seluruhnya;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verstek, Banding, dan Kasasi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan iuran beserta denda BPJS Ketenagakerjaan terhitung mulai bulan Maret 2023 sampai dengan Desember 2023, sebesar Rp. 373.259.979,10 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma sepuluh rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak