Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2026/PN Cbi PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG CIBINONG 1.EMAY MARDIYAH
2.H.MUHIDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG CIBINONG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EMAY MARDIYAH
2H.MUHIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 166.688.090,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Addendum I Surat Pengakuan Hutang :  Nomor SPH:112096394/806/04/2024 Tanggal 18 April 2024. sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 166,688,090.- (Seratus enam puluh enam juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan puluh rupiah).
  5. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang  tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Hak Milik No. 489 Atas nama H.Muhidin dengan luas sebesar 890 M2 ( Delapan ratus sembilan puluh meter persegi). Atau setempat dikenal dengan Kp. Parung Tanjung RT.003/RW.013 Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
  6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Cibinong dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Hak Milik No. 489 Atas nama H.Muhidin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak