Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Memberikan izin kepada pemohon Dewi Yana Putri untuk mengajukan permohonan ijin jual terhadap anaknya yang masih dibawah umur yang bernama Jasmine Zahira Alfiyyah lahir di Jakarta pada tanggal 05-11-2012 sesuai dengan kutipan akte kelahiran nomor 21656/KLT/00-JT/2015 yang dikeluarin oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 17-09-2015 Anak yang kedua diberi nama Abdullah Zein Algifari lahir di Jakarta pada tanggal 13-11-2020 sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 3175-LT-24112020-0140 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 10-12-2020 untuk mengurus penjualan dan ijin jual Rumah dan Ruko Almarhum Mertua pemohon rumah yang berlokasi di Griya Bintara Indah blok aa3 no 23, Bintara , Bekasi Barat dan ruko yang berlokasi di Jl Raya Pondok Cipta Griya Bintara Indah blok B3 no 35C, Bintara , Bekasi Barat.
- Membebankan biaya perkara pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
|