Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
250/Pdt.P/2024/PN Cbi Dewi Yana Putri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 250/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Yana Putri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Memberikan izin kepada pemohon Dewi Yana Putri untuk mengajukan permohonan ijin jual terhadap anaknya yang masih dibawah umur yang bernama Jasmine Zahira Alfiyyah lahir di Jakarta pada tanggal 05-11-2012 sesuai dengan kutipan akte kelahiran nomor 21656/KLT/00-JT/2015 yang dikeluarin oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 17-09-2015  Anak yang kedua diberi nama Abdullah Zein Algifari lahir di Jakarta pada tanggal 13-11-2020 sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 3175-LT-24112020-0140 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 10-12-2020 untuk mengurus penjualan dan ijin jual Rumah dan Ruko Almarhum  Mertua pemohon rumah yang berlokasi di Griya Bintara Indah blok aa3 no 23, Bintara , Bekasi Barat dan ruko yang berlokasi di Jl Raya Pondok Cipta Griya Bintara Indah blok B3 no 35C, Bintara , Bekasi Barat.
  3. Membebankan biaya perkara pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak