Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2024/PN Cbi PT CJ FEED AND CARE INDONESIA Muhlis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CJ FEED AND CARE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHAERUL UMAM, S.H.,M.H.PT CJ FEED AND CARE INDONESIA
Tergugat
NoNama
1Muhlis
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 174.540.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan (KUP) dan Faktur-Faktur (periode Juli, Agustus dan Oktober 2018) yang telah diterbitkan dan ditandatangani sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan, Faktur-Faktur (periode Mei dan Juni 2020) Surat Somasi tertanggal 11 April 2022 yang telah diterbitkan dan ditandatangani sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
  5. Menyatakan Surat Tanggapan Somasi tertanggal 25 Mei 2022 dan Surat Pernyataan tertanggal 24 Mei 2022 yang dibuat oleh TERGUGAT sebagai Surat Pengakuan Hutang;
  6. Menyatakan kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat perbuatan Wanprestasi TERGUGAT sebesar 174.540.000 (seratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untukĀ  melakukan pelunasan utang kepada PENGGUGAT secara tuntas dan seketika senilai 174.540.000 (seratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah)), paling lambat 7 hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir 6% pertahun jika TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan tingkat pertama;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak