Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
833/Pdt.P/2024/PN Cbi Gumilang, S. IP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 833/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gumilang, S. IP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak pada akta kelahiran anak pemohon Nomer 3216-LT-14092023-0132 yang semula tertulis UTSMAN SAMUDERA KOSASIH diganti menjadi UTSMAN SAMUDRA WICAKSONO KOSASIH disesuaikan dengan SURAT Keterangan Lahir dari Desa Limusnunggal Nomor 400.12.3.1-107 tanggal 30 Oktober 2024;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama anak pemohon dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran anak pemohon Nomer 3216-LT-14092023-0132 tersebut;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak