Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
417/Pdt.P/2024/PN Cbi Riduan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 417/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan perbaikan nama pemohon dalam akte kelahiran nomor : 320-LT-18092023-0302 pemohon yang semula tertulis nama Riduan diperbaiki menjadi Ridwan disesuai dengan Akta Kelahiran  anak-anaknya;
  • Najwa Aulia Putri anak ke dua dari Ayah Ridwan dan Ibu Kartinah berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3326/2005016,  tanggal, 04-07-2019
  • Nabilah Qolbiyatunisa Putri anak ke tiga dari Ayah Ridwan dan Ibu Kartinah berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 85843.CS/2009 ,
  •  Muhammad Hilal Riduan Al Gifari anak ke empat dari Ayah Ridwan dan Ibu Kartinah berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3021-LT-01082016-0194 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor  untuk mendaftarkan perbaikan Nama pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran pemohon tersebut
  2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak