Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2026/PN Cbi PT. INDRADHANUSA INDONESIA PT. SIGMA UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. INDRADHANUSA INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eduard Sahat Mangasi Lumbantobing, S.H.PT. INDRADHANUSA INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT. SIGMA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 127.502.358,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan pembayaran sebesar                      Rp. 127.502.358,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus dua ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah).
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebuah atas sebuah tanah dan bangunan yang terletak Jl. Lanbau No. 1, Kp. Gudang, Kel. Karang Asem Barat, Kec. Citeureup, Kab. Bogor, Jawa Barat.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT mentaati dan melaksanakan isi putusan perkara ini.
  6. Menetapkan biaya perkara menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak