Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.SEPTI CHAERIYAH, SH
2.MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H., M.H
3.FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
DANANG MAULANA bin MARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 279/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2692/M.2.18.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTI CHAERIYAH, SH
2MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H., M.H
3FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANANG MAULANA bin MARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa DANANG MAULANA BIN MARDI  pada hari Jumat tanggal 16 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Baru Cina Rt. 002 Rw.009 Desa. Tajur halang,Kec. Tajur halang Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang Yang Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Jenis Obat Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, Dan Mutu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 13 Januari 2026 Terdakwa DANANG MAULANA BIN MARDI memperoleh obat keras jenis Tramadol dengan cara memesan melalui media sosial Facebook menggunakan akun atas nama “Nugraha Paul” serta melalui email arbanimaulana36@gmail.com kepada orang yang tidak dikenal (random), yang kemudian dikirim menggunakan jasa same day ke sekitar rumah Terdakwa. Saat kurir pengiriman tiba Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta menerima paket berupa kardus warna coklat yang berisi Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 Saksi IBRAHIM bersama dengan Saksi NILA dan Saksi SAEFULAH mendapatkan informasi pengedaran sediaan farmasi tanpa izin jenis tramadol. Kemudian sekira pukul 21.00 wib Saksi IBRAHIM, Saksi NILA dan Saksi SAEFULAH yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DANANG MAULANA BIN MARDI di Kp. Baru Cina RT 002 RW 009 Ds Tajur Halang Kec. Tajur Halang Kab Bogor. Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 lempeng tramadol didalam kardus warna coklat dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 232.000 (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menjual obat jenis tramadol dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per butir dan Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) per lembar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0508/NOF/2026,  yang diperiksa oleh Sandhy Santosa, S. Farm.,Apt dan Tri Wulandari, S.H  dan yang mengetahui oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K, M.M. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 09 Februari 2026 dan dilakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) bungkus kemasan strip dan 10 (sepuluh) potongan kemasan strip warna silver berisikan 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo TMD berdiamter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berta netto seluruhnya 24,300 gram, diberi nomor barang bukti 0390/2026/OF. Disimpulkan bahwa barang bukti dengan berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  • Bahwa berdasarkan ALVIAN DUMINGAN, S.Farm.,Apt.,M.Farm menerangkan bahwa barang bukti Tramadol tersebut dalam kategori sediaan farmasi. Bahwa berdasarkan ahli cara mengedarkan sediaan Farmasi pada  pasal 320 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2023 menjelaskan bahwa obat terdiri atas obat dengan resep dan obat tanpa resep. Pada ayat (2) menjelaskan  bahwa obat dengan resep digolongkan menjadi obat keras, narkotika dan psikotropika. Ayat (4) menjelaskan Obat tanpa resep digolongkan menjadi obat bebas dan obat bebas terbatas. Berdasarkan hal tersebut apabila sediaan farmasi/ obat termasuk dalam obat tanpa resep maka boleh diedarkan/dijual bebas ke masyarakat umum, namun jika tidak maka untuk mengedarkannya harus berdasarkan resep dokter, kecuali obat keras tertentu (Daftar obat wajib Apotek) yang diserahkan oleh Apoteker tanpa resep sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa jual beli obat jenis tramadol harus dilakukan di fasilitas pelayanan kefarmasian dan oleh seorang apoteker dengan pedoman/standar yang sesuai. Bahwa tramadol termasuk obat keras yang penyerahannya harus menggunakan resep dokter dan untuk memiliki, menyediakan, menjual atau mengedarkannya harus mempunyai keahlian pada bidangnya serta mempunyai ijin kewenangan. Bahwa terdakwa tidak memiliki kompetensi atau izin kewenangan, karena sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 320 ayat (3) kompetensi yang harus dimiliki adalah Apoteker yang telah memiliki izin praktik di fasilitas pelayanan kefarmasian.

       Bahwa standar umum untuk mendistribusikan sediaan farmasi diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2025 tentang standar Cara distribusi obat yang baik semua pihak yang terlibat dalam proses distribusi harus menerapkan prinsip kehati-hatian (due diligence) dengan mematuhi prinsip CDOB.

  • Bahwa Terdakwa DANANG MAULANA BIN MARDI  dalam mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang, serta Terdakwa bukan merupakan seorang apoteker karena hanya memiliki pendidikan terakhir SD.

 

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa DANANG MAULANA BIN MARDI  pada hari Jumat tanggal 16 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Baru Cina Rt. 002 Rw.009 Desa. Tajur halang,Kec. Tajur halang Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang Yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Yang Sah Namun Melakukan Praktik Kefarmasian”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 13 Januari 2026 Terdakwa DANANG MAULANA BIN MARDI memperoleh obat keras jenis Tramadol dengan cara memesan melalui media sosial Facebook menggunakan akun atas nama “Nugraha Paul” serta melalui email arbanimaulana36@gmail.com kepada orang yang tidak dikenal (random), yang kemudian dikirim menggunakan jasa same day ke sekitar rumah Terdakwa. Saat kurir pengiriman tiba Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta menerima paket berupa kardus warna coklat yang berisi Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 Saksi IBRAHIM bersama dengan Saksi NILA dan Saksi SAEFULAH mendapatkan informasi pengedaran sediaan farmasi tanpa izin jenis tramadol. Kemudian sekira pukul 21.00 wib Saksi IBRAHIM, Saksi NILA dan Saksi SAEFULAH yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DANANG MAULANA BIN MARDI di Kp. Baru Cina RT 002 RW 009 Ds Tajur Halang Kec. Tajur Halang Kab Bogor. Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 lempeng tramadol didalam kardus warna coklat dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 232.000 (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menjual obat jenis tramadol dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per butir dan Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) per lembar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0508/NOF/2026,  yang diperiksa oleh Sandhy Santosa, S. Farm.,Apt dan Tri Wulandari, S.H  dan yang mengetahui oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K, M.M. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 09 Februari 2026 dan dilakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) bungkus kemasan strip dan 10 (sepuluh) potongan kemasan strip warna silver berisikan 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo TMD berdiamter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berta netto seluruhnya 24,300 gram, diberi nomor barang bukti 0390/2026/OF. Disimpulkan bahwa barang bukti dengan berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  • Bahwa berdasarkan ALVIAN DUMINGAN, S.Farm.,Apt.,M.Farm menerangkan bahwa barang bukti Tramadol tersebut dalam kategori sediaan farmasi. Bahwa berdasarkan ahli cara mengedarkan sediaan Farmasi pada  pasal 320 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2023 menjelaskan bahwa obat terdiri atas obat dengan resep dan obat tanpa resep. Pada ayat (2) menjelaskan  bahwa obat dengan resep digolongkan menjadi obat keras, narkotika dan psikotropika. Ayat (4) menjelaskan Obat tanpa resep digolongkan menjadi obat bebas dan obat bebas terbatas. Berdasarkan hal tersebut apabila sediaan farmasi/ obat termasuk dalam obat tanpa resep maka boleh diedarkan/dijual bebas ke masyarakat umum, namun jika tidak maka untuk mengedarkannya harus berdasarkan resep dokter, kecuali obat keras tertentu (Daftar obat wajib Apotek) yang diserahkan oleh Apoteker tanpa resep sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa jual beli obat jenis tramadol harus dilakukan di fasilitas pelayanan kefarmasian dan oleh seorang apoteker dengan pedoman/standar yang sesuai. Bahwa tramadol termasuk obat keras yang penyerahannya harus menggunakan resep dokter dan untuk memiliki, menyediakan, menjual atau mengedarkannya harus mempunyai keahlian pada bidangnya serta mempunyai ijin kewenangan. Bahwa terdakwa tidak memiliki kompetensi atau izin kewenangan, karena sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 320 ayat (3) kompetensi yang harus dimiliki adalah Apoteker yang telah memiliki izin praktik di fasilitas pelayanan kefarmasian.
  • Bahwa Terdakwa DANANG MAULANA BIN MARDI  dalam mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang, serta Terdakwa bukan merupakan seorang apoteker karena hanya memiliki pendidikan terakhir SD.

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------

Pihak Dipublikasikan Ya