| Petitum |
P E T I T U M
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibining dapat memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk dapat memberikan putusaan, sebagai berikut:
Dalam Provisi:
- Menyatakan dan menerima gugatan dalam provisi yang berisi permohonan agar Tergugat I dan II diperintahkan agar tidak mengeluarkan Surat Peringatan II dan seterusnya sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 349 tahun 2008 dan Pengikatan Jual Beli Lunas Nomor 07 tahun 2008 atas nama Penggugat.
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat I Agung Tarmedi, SE., sebagai Kepala UPTD Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II adalah Melanggar Hukum.
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat II M. Sutisna sebagai Kepala Desa Pondok Udik Kec. Kemang adalah Melanggar Hukum.
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang menerapkan Peraturan Daerah Nomor Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 04 tahun 2016 Ketertiban Umum didalam Surat Peringatan I adalah bertentangan dengan hukum.
- Menyatakan Surat Peringatan I yaitu Surat Nomor 503/1264/UPT-II/CW/VII/2025 tanggal 03 Juli 2026 dan Nomor 503/1267/UPT-II/CW/VII/2025 tanggal 03 Juli 2026 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat I dan II untuk tidak melakukan aktifitas apapun termasuk pengukuran di objek tanah terperkara milik Pengggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pemeriksaan internal kepada Para Tergugat I dan II karena melakukan Perbuatan Melawaan Hukum dan AAUPB untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Internal Pegawai pada Kantor Bupati Kabupaten Bogor.
- Menghukum Para Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat berupa uang ganti rugi immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
- Menyatakan gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding/Kasasi/PK maupun Verzet;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Demikian gugatan ini diajukan, apabila Majelis Hakim yang Mulia Pengadilan Negeri Cibinong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (ex aequo et bono) |