Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
458/Pdt.P/2025/PN Cbi YANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 458/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan Nama pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan  Nomor: 3201-LT-16092021-0141 yang diterbitkan dan di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Yang semula bernama R. ZAINA FATEEN ALMAHYRA diperbaiki menjadi RADEN ZAINA FATEEN ALMAHYRA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan Perbaikan Nama Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak