| Dakwaan |
PERTAMA
---------------Bahwa Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH Bin BURHANUDDIN IBRAHIM Bersama-sama dengan Terdakwa II FAKHRIZAL Bin MUHAMMAD NUR pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di warung di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Ciangasana RT. 003 RW. 005 Desa Cibanon Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan mana yang para Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: ------
-
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira jam 10.00 Wib pada saat Saksi DANI KARTIKA, Saksi SIMON SITANGGANG, S.H. dan Saksi GUNADI SUNDANA sedang melaksanakan tugas piket Polsek Sukaraja mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di warung di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Ciangasana RT. 003 RW. 005 Desa Cibanon Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor sering terjadi aktifitas peredaran sediaan farmasi obat keras tanpa izin serta tanpa keahlian, dan pada saat itu pelapor memberitahukan ciri-ciri pelakunya, setelah itu Tim melakukan Penyelidikan lalu sekira jam 13.00 Wib Saksi DANI KARTIKA, Saksi SIMON SITANGGANG, S.H. dan Saksi GUNADI SUNDANA tiba di lokasi yang dimaksud kemudian Tim menemui Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH Bin BURHANUDDIN IBRAHIM dan Terdakwa II FAKHRIZAL Bin MUHAMMAD NUR di sebuah warung di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Ciangasana RT. 003 RW. 005 Desa Cibanon Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor yang disangka melakukan Tindak Pidana Kesehatan, selanjutnya Tim memperkenalkan diri dari Polsek Sukaraja dan meminta ijin kepada para Terdakwa untuk melakukan Penggeledahan, dan pada saat Tim melakukan Penggeledahan terhadap Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH dan Terdakwa II FAKHRIZAL ditemukan di dalam warung berupa 1 (satu) buah toples warna putih di dalamnya berisikan 300 (tiga ratus) butir obat jenis Pil Y, 110 (seratus sepuluh) butir obat jenis Hexymer, 70 (tujuh puluh) butir obat jenis Trihexphenidyl dan 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol, 1 (satu) kantong kain Alfamidi warna kuning yang berisi uang hasil penjualan sebanyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y 17 Warna biru No. Imei 869812050460110 No. Sim Card 085380779674 dan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y 15s Warna biru No. Imei 869713051154316 No. Sim Card 082142064421.
- Bahwa Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH dan Terdakwa II FAKHRIZAL memperoleh seluruh sediaan farmasi berupa obat keras tersebut dengan cara menerima stok dari Sdr. HASAN (DPO) yang datang ke warung yang dijaga oleh Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH dan Terdakwa II FAKHRIZAL.
- Bahwa tempat yang digunakan oleh Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH dan Terdakwa II FAKHRIZAL untuk melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras adalah warung di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Ciangasana RT. 003 RW. 005 Desa Cibanon Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, dimana warung pinggir jalan tersebut bukan merupakan tempat untuk melakukan praktik kefarmasian dan tanpa ada papan serta izin untuk melakukan praktik kefarmasian, selain itu warung tersebut berbentuk warung kelontong sehingga seluruh obat-obatan keras tersebut para Terdakwa jual secara sembunyi.
- Bahwa sediaan farmasi berupa obat keras tersebut dijual kepada para pembeli yang datang langsung ke warung tanpa menggunakan resep dari dokter.
- Bahwa Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH dan Terdakwa II FAKHRIZAL menjual obat keras tersebut untuk obat jenis Tramadol seharga Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per butir, obat jenis Hexymer Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) per butir, obat jenis Pil Y seharga Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per butir dan obat jenis Trihexphenidyl seharga Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) per butir.
- Bahwa rata-rata dalam setiap harinya pendapatan (omset) Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH dan Terdakwa II FAKHRIZAL dari hasil menjual sediaan farmasi berupa obat keras adalah kurang lebih sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), dimana setiap harinya Sdr. HASAN (DPO) mengambil uang tersebut serta melakukan stok ulang obat keras.
- Bahwa Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH dan Terdakwa II FAKHRIZAL masing-masing mendapatkan upah dari Sdr. HASAN (DPO) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari dari hasil melakukan praktik kefarmasian sediaan obat keras.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH dan Terdakwa II FAKHRIZAL memiliki sediaan farmasi berupa obat keras adalah untuk diedarkan Kembali atas perintah Sdr. HASAN (DPO) demi mendapat upah harian masing-masing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH dan Terdakwa II FAKHRIZAL tidak memiliki izin dan/atau surat izin untuk menjual maupun mengedarkan sediaan farmasi obat keras dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang, selain itu Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH dan Terdakwa II FAKHRIZAL tidak memiliki keahlian di bidang farmasi atau di bidang kesehatan dan bukan berprofesi sebagai orang yang bekerja di bidang kefarmasian.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 4625/NOF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K. M.Si., KOMBES POL NRP. 78110831 selaku KABID NARKOBA FOR an. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI telah diperoleh hasil pemeriksaan:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1760 gram, diberi nomor barang bukti 4041/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3550 gram, diberi nomor barang bukti 4042/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver-hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3520 gram, diberi nomor barang bukti 4043/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver-hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4710 gram, diberi nomor barang bukti 4044/2025/OF.
Barang Bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH Bin BURHANUDDIN IBRAHIM dan Terdakwa II FAKHRIZAL Bin MUHAMMAD NUR.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4041/2025/OF s/d 4043/2025/OF,- berupa tablet warna putih dan kuning tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- 4044/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
-
- Bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan Peredaran Obat diatur dalam bab Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu:
- Sediaan farmasi (Obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat eras (bebas, terbatas, keras).
- Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian berizin Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter.
- Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan Obat Keras kepada Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter dan pasien.
- Bahwa bila melihat dari barang bukti, tidak lagi layak untuk diedarkan kepada masyarakat dan tidak lagi sesuai standar serta persyaratan keamanan dan khasiat untuk pengguna, karena diedarkan TIDAK sesuai standar mutu pelayanan kefarmasian yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan TIDAK disertai dengan keterangan Nama Obat, Efek Samping, Nomor Registrasi, Tanggal Pembuatan, Tanggal Kadaluwarsa, Nama Pabrik yang Memproduksi, Tempat Pabrik yang Memproduksi, Logo Golongan Obat (bebas, terbatas, keras).
- Bahwa lokasi tempat Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH dan Terdakwa II FAKHRIZAL berjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer/Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat obatan tersebut.
--------------Perbuatan para Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------------- Bahwa Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH Bin BURHANUDDIN IBRAHIM Bersama-sama dengan Terdakwa II FAKHRIZAL Bin MUHAMMAD NUR pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di warung di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Ciangasana RT. 003 RW. 005 Desa Cibanon Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana yang para Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira jam 10.00 Wib pada saat Saksi DANI KARTIKA, Saksi SIMON SITANGGANG, S.H. dan Saksi GUNADI SUNDANA sedang melaksanakan tugas piket Polsek Sukaraja mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di warung di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Ciangasana RT. 003 RW. 005 Desa Cibanon Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor sering terjadi aktifitas peredaran sediaan farmasi obat keras tanpa izin serta tanpa keahlian, dan pada saat itu pelapor memberitahukan ciri-ciri pelakunya, setelah itu Tim melakukan Penyelidikan lalu sekira jam 13.00 Wib Saksi DANI KARTIKA, Saksi SIMON SITANGGANG, S.H. dan Saksi GUNADI SUNDANA tiba di lokasi yang dimaksud kemudian Tim menemui Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH Bin BURHANUDDIN IBRAHIM dan Terdakwa II FAKHRIZAL Bin MUHAMMAD NUR di sebuah warung di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Ciangasana RT. 003 RW. 005 Desa Cibanon Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor yang disangka melakukan Tindak Pidana Kesehatan, selanjutnya Tim memperkenalkan diri dari Polsek Sukaraja dan meminta ijin kepada para Terdakwa untuk melakukan Penggeledahan, dan pada saat Tim melakukan Penggeledahan terhadap Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH dan Terdakwa II FAKHRIZAL ditemukan di dalam warung berupa 1 (satu) buah toples warna putih di dalamnya berisikan 300 (tiga ratus) butir obat jenis Pil Y, 110 (seratus sepuluh) butir obat jenis Hexymer, 70 (tujuh puluh) butir obat jenis Trihexphenidyl dan 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol, 1 (satu) kantong kain Alfamidi warna kuning yang berisi uang hasil penjualan sebanyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y 17 Warna biru No. Imei 869812050460110 No. Sim Card 085380779674 dan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y 15s Warna biru No. Imei 869713051154316 No. Sim Card 082142064421.
- Bahwa Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH dan Terdakwa II FAKHRIZAL memperoleh seluruh sediaan farmasi berupa obat keras tersebut dengan cara menerima stok dari Sdr. HASAN (DPO) yang datang ke warung yang dijaga oleh Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH dan Terdakwa II FAKHRIZAL.
- Bahwa tempat yang digunakan oleh Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH dan Terdakwa II FAKHRIZAL untuk melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras adalah warung di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Ciangasana RT. 003 RW. 005 Desa Cibanon Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, dimana warung pinggir jalan tersebut bukan merupakan tempat untuk melakukan praktik kefarmasian dan tanpa ada papan serta izin untuk melakukan praktik kefarmasian, selain itu warung tersebut berbentuk warung kelontong sehingga seluruh obat-obatan keras tersebut para Terdakwa jual secara sembunyi.
- Bahwa saat ditangkap Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH dan Terdakwa II FAKHRIZAL tidak dapat menunjukkan izin dan/atau surat izin untuk menjual maupun mengedarkan sediaan farmasi obat keras dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang, selain itu Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH dan Terdakwa II FAKHRIZAL tidak memiliki keahlian di bidang farmasi atau di bidang kesehatan dan bukan berprofesi sebagai orang yang bekerja di bidang kefarmasian.
- Bahwa Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH dan Terdakwa II FAKHRIZAL tidak tahu manfaat dan khasiat serta efek samping dari seluruh sediaan farmasi obat keras tersebut.
- Bahwa Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH dan Terdakwa II FAKHRIZAL tidak mengetahui SOP (Standar Operasonal Prosedur) untuk mengedarkan atau menjual seluruh sediaan farmasi obat keras tersebut.
- Bahwa Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH dan Terdakwa II FAKHRIZAL tidak memiliki izin dan/atau surat izin untuk menjual maupun mengedarkan sediaan farmasi obat keras dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang, selain itu Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH dan Terdakwa II FAKHRIZAL tidak memiliki keahlian di bidang farmasi atau di bidang kesehatan dan bukan berprofesi sebagai orang yang bekerja di bidang kefarmasian.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 4625/NOF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K. M.Si., KOMBES POL NRP. 78110831 selaku KABID NARKOBA FOR an. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI telah diperoleh hasil pemeriksaan:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1760 gram, diberi nomor barang bukti 4041/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3550 gram, diberi nomor barang bukti 4042/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver-hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3520 gram, diberi nomor barang bukti 4043/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver-hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4710 gram, diberi nomor barang bukti 4044/2025/OF.
Barang Bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH Bin BURHANUDDIN IBRAHIM dan Terdakwa II FAKHRIZAL Bin MUHAMMAD NUR.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4041/2025/OF s/d 4043/2025/OF,- berupa tablet warna putih dan kuning tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- 4044/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
-
- Bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan Peredaran Obat diatur dalam bab Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu:
- Sediaan farmasi (Obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat eras (bebas, terbatas, keras).
- Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian berizin Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter.
- Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan Obat Keras kepada Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter dan pasien.
- Bahwa bila melihat dari barang bukti, tidak lagi layak untuk diedarkan kepada masyarakat dan tidak lagi sesuai standar serta persyaratan keamanan dan khasiat untuk pengguna, karena diedarkan TIDAK sesuai standar mutu pelayanan kefarmasian yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan TIDAK disertai dengan keterangan Nama Obat, Efek Samping, Nomor Registrasi, Tanggal Pembuatan, Tanggal Kadaluwarsa, Nama Pabrik yang Memproduksi, Tempat Pabrik yang Memproduksi, Logo Golongan Obat (bebas, terbatas, keras).
- Bahwa lokasi tempat Terdakwa I RIKI FIRMANSYAH dan Terdakwa II FAKHRIZAL berjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer/Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat obatan tersebut.
--------------Perbuatan para Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------
|