INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 258/Pdt.G/2026/PN Cbi | JANUAR EVAN | 1.YOKI SANTOSO 2.DIREKSI PT. CENTAURUS LOGISTIK INDONESIA 3.SAPUTRA TRI PRASETYO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 258/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Pengugat sebesar Rp200.000.000 (Dua ratus juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Pengugat sebesar Rp50.000.000 (Lima puluh juta rupiah);
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet) atau upaya hukum banding maupun kasasi;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
