Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
818/Pdt.P/2024/PN Cbi Tiara Ramadanti Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 818/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tiara Ramadanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Merubah Nama  Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan 3201-LT-05062020-0141  yang diterbitkan pada tanggal 08 Juni 2020 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, yang semula tercatat atas nama Rania Malika Ulfa, untuk dirubah menjadi atas nama Malika Rania Ulfa untuk disesuaikan dengan  Surat Keterangan Kelahiran Nomor 092/IV/pkm/2020 dikeluarkan oleh Bidan Penolong Persalinan;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Pebaikan nama anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak