Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2023/PN Cbi Eko Subiyantoro Yuan Ming Hsi Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2023/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eko Subiyantoro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marwin Triando S, S.HEko Subiyantoro
Tergugat
NoNama
1Yuan Ming Hsi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 411.800.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara keseluruhan kerugian yang telah dialami Penggugat, yaitu:
  • Kerugian Materiil: Rp. 411.800.000,- (Empat Ratus Sebelas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Kerugian imateriil Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara a quo kepada Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa Sah dan Mengikat sita jaminan yaitu Aset berupa Tanah dan Bangunan PT. Yang Mandiri Utama Sukses yang beralamat di . Pancasila V, RT/RW 04/13, Kp Parung Tanjung, Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak