Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara keseluruhan kerugian yang telah dialami Penggugat, yaitu:
- Kerugian Materiil: Rp. 411.800.000,- (Empat Ratus Sebelas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Kerugian imateriil Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara a quo kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Sah dan Mengikat sita jaminan yaitu Aset berupa Tanah dan Bangunan PT. Yang Mandiri Utama Sukses yang beralamat di . Pancasila V, RT/RW 04/13, Kp Parung Tanjung, Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|