Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Cbi DICKY BAEHAKI MUHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DICKY BAEHAKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahid Priana, S.HDICKY BAEHAKI
Tergugat
NoNama
1MUHADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 397.500.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan Hutang tanggal 24 Januari 2024;
3. Menyatakan  perbuatan Tergugat yang telah lalai mengenai kewajibannya sebagai perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi);
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat yaitu:
 
1) Kerugian Materil, sebesar: Rp. 312.500.000 (tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
2) Kerugian Imateril, sebesar Rp. 85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah)
Yang apabila di jumlahkan secara keseluruhan kerugian Materil dan Immateril Penggugat sebesar Rp. 397.500.000,-(tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus rupiah). Dibayar secara seketika dan sekaligus setelah Putusan diucapkan.;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda/ sanksi atas kelalaian/ wanprestasi memenuhi isi Surat Pernyataan Hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah) pada setiap bulannya seketika dan sekaligus  setelah putusan diucapkan.
 
6. Menyatakan  Sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah seluas 1.800M2 berikut rumah tinggal/tempat usaha yang berada diatasnya yang beralamat di Kp. Muara, RT 002,RW 004, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.;
 
7. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek jaminan milik Tergugat tersebut untuk segera mengosongkan obyek jaminan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka Para Penggugat meminta kepada pihak yang berwenang untuk melaksanakanya.;
 
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Vorrad).;
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak