INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 458/Pdt.G/2025/PN Cbi | PT. BPR ARTHA KARYA SEJAHTERA | RASWA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 458/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Kredit No. 013379/PK/AKS/22/VIII/2023/KMG tanggal 22 Agustus 2023 adalah sah dan mengikat PENGGUGAT, TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;
3. Menyatakan TERGUGAT telah ingkarjanji/wanprestasi kepada PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan angsuran ke 13 (tiga belas) sampai dengan angsuran ke 27 (dua puluh tujuh) berikut denda yang seluruhnya berjumlah Rp. 218.318.897,- (dua ratus delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan perincian:
• Tunggakan Pokok : Rp. 23.220.000,-
• Tunggakan Bunga : Rp. 34.125.000,-
• Denda : Rp. 160.973.897,-
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa kewajiban TERGUGAT pada PENGGUGAT berupa pembayaran angsuran ke 28 (dua puluh delapan) sampai dengan lunas pinjaman TERGUGAT dengan membayar angsuran ke 84 (delapan puluh empat) sebagaimana ketentuan dalam Perjanjian Kredit No. 013379/PK/AKS/22/VIII/2023/KMG;
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a-quo;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya bantahan, banding dan atau kasasi (Uit voorbaar bij voorraad).
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
