Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
556/Pdt.P/2026/PN Cbi NOPIYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 556/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOPIYANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jejen JaelaniNOPIYANA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah perkawinan antara THE TJENG KWI dan TAN MEY LIE yang dilangsungkan pada tanggal 12 September 1955 di Jakarta, berdasarkan SURAT PENGESAHAN PERKAWINAN, yang dikeluarkan oleh Pengurus Angkatan Buddhis Muda Jakarta, tertanggal 29 Juli 1990;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mencatatkan dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak