Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
410/Pid.B/2025/PN Cbi 1.HAZAIRIN, SH
2.JUAN BANGUN WICAKSANA
CUCUN SUMIRAT Alias ASEP Alias IWAN Alias CEBOL Bin SUMINTA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 410/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2697/M.2.18/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAZAIRIN, SH
2JUAN BANGUN WICAKSANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CUCUN SUMIRAT Alias ASEP Alias IWAN Alias CEBOL Bin SUMINTA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

   Bahwa terdakwa CUCUN SUMIRAT Alias ASEP Alias IWAN Alias CEBOL Bin SUMINTA (ALM) pada hari  Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 18.15 waktu Indonesia bagian barat (Wib) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi korban MUHAMAD FAIZAL di Kota Batu Rt.001/014 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -----

        • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 15.30 wib terdakwa CUCUN SUMIRAT Alias ASEP Alias IWAN Alias CEBOL Bin SUMINTA (ALM) datang ke rumah saksi saksi korban MUHAMAD FAIZAL di Kota Batu Rt.001/014 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat kemudian terdakwa berpura-pura bertamu untuk silaturahmi momen lebaran, terdakwa bertemu dengan saksi korban MUHAMAD FAIZAL selanjutnya terdakwa mengobrol seperti biasanya seorang bertamu, setelah itu sekira pukul 18.15 wib terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban MUHAMAD FAIZAL sepeda motor merk HONDA VARIO 125, Type : NC11A3CB, No.Pol : F-6502-NP, tahun 2010, warna hitam merah, No.Rangka : MH1JF7112AK022486, No.Mesin : JF71E1022584 atas nama AGUSTIA AYUSARI D/a. Kp. Kali Putih Rt.003/003 Desa Citayam Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor kepada saksi korban MUHAMAD FAIZAL dengan alasan mau kerumah bibi terdakwa sebentar di daerah Kota Batu, akhirnya saksi korban MUHAMAD FAIZAL memberikan sepeda motor miliknya kepada terdakwa, kemudian terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban MUHAMAD FAIZAL ke Sukabumi Parung kuda bukan ke rumah bibinya terdakwa, sesampainya di ParungKuda Sukabumi terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saudara ABAS (DPO) seharga Rp. 800.000, 00 (Delapan ratus ribu rupiah) dan Handphone satu merk INFINIX tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban MUHAMAD FAIZAL, kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
        • Bahwa sepeda motor merk HONDA VARIO 125, Type : NC11A3CB, No.Pol : F-6502-NP, tahun 2010, warna hitam merah adalah milik saksi korban MUHAMAD FAIZAL, saksi korban MUHAMAD FAIZAL kenal dengan Terdakwa pada tahun 2015 dan pernah satu tempat kerjaan di Home industri pengrajin pembuatan sendal.
        • Bahwa akibat perbuatan terdakwa CUCUN SUMIRAT Alias ASEP Alias IWAN Alias CEBOL Bin SUMINTA (ALM) dengan saudara ABAS (DPO), saksi korban MUHAMAD FAIZAL mengalami kerugian sekitar Rp.8.000.000,-(Delapan juta rupiah) atau seharga sepeda motor tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa CUCUN SUMIRAT Alias ASEP Alias IWAN Alias CEBOL Bin SUMINTA (ALM) pada hari  Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 18.15 waktu Indonesia bagian barat (Wib) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi korban MUHAMAD FAIZAL di Kota Batu Rt.001/014 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -----

        • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 15.30 wib terdakwa CUCUN SUMIRAT Alias ASEP Alias IWAN Alias CEBOL Bin SUMINTA (ALM) datang ke rumah saksi saksi korban MUHAMAD FAIZAL di Kota Batu Rt.001/014 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat kemudian terdakwa berpura-pura bertamu untuk silaturahmi momen lebaran, terdakwa bertemu dengan saksi korban MUHAMAD FAIZAL selanjutnya terdakwa mengobrol seperti biasanya seorang bertamu, ketika itu terdakwa juga berpura-pura menawari pekerjaan di AQUA daerah Bogor Nirwana Resident kepada saksi korban MUHAMAD FAIZAL dan saksi Korban MUHAMAD FAIZAL mau padahal itu alibi terdakwa agar saksi korban MUHAMAD FAIZAL percaya kepada terdakwa dan terdakwa diberi pinjam sepeda motornya, setelah itu sekira pukul 18.15 wib terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban MUHAMAD FAIZAL sepeda motor merk HONDA VARIO 125, Type : NC11A3CB, No.Pol : F-6502-NP, tahun 2010, warna hitam merah, No.Rangka : MH1JF7112AK022486, No.Mesin : JF71E1022584 atas nama AGUSTIA AYUSARI D/a. Kp. Kali Putih Rt.003/003 Desa Citayam Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor kepada saksi korban MUHAMAD FAIZAL dengan alasan mau kerumah bibi terdakwa sebentar di daerah Kota Batu, akhirnya saksi korban MUHAMAD FAIZAL memberikan sepeda motor miliknya kepada terdakwa, kemudian terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban MUHAMAD FAIZAL ke Sukabumi Parung kuda, sesampainya di ParungKuda Sukabumi terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saudara ABAS (DPO) seharga Rp. 800.000, 00 (Delapan ratus ribu rupiah) dan Handphone satu merk INFINIX tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban MUHAMAD FAIZAL, kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan kebutuhan biologis terdakwa.
        • Bahwa saksi korban MUHAMAD FAIZAL kenal dengan Terdakwa pada tahun 2015 dan pernah satu tempat kerjaan di Home industri pengrajin pembuatan sendal, sepeda motor merk HONDA VARIO 125, Type : NC11A3CB, No.Pol : F-6502-NP, tahun 2010, warna hitam merah adalah milik saksi korban MUHAMAD FAIZAL sepenuhnya.
        • Akibat perbuatan terdakwa CUCUN SUMIRAT Alias ASEP Alias IWAN Alias CEBOL Bin SUMINTA (ALM) dengan saudara ABAS (DPO), saksi korban MUHAMAD FAIZAL mengalami kerugian sekitar Rp.8.000.000,-(Delapan juta rupiah) atau seharga sepeda motor tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.

Pihak Dipublikasikan Ya