Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik, karena Pelawan tidak pernah memberikan persetujuan atas penjaminan objek Penetapan Eksekusi dan Sita Eksekusi;
- Membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor 11/Pen.Pdt/Eks/2019/PN.Cbi., Tanggal 24 Desember 2024 jo. Nomor; 182 / Pdt.G / 2016 / PN.Cbi. jo. Nomor : 441/PDT/2017/PT.BDG jo Nomor : 1648 K/Pdt/2018; dan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 11/Pen.Pdt/Eks/2019/PN.Cbi., Tanggal 1 Juli 2019 jo. Nomor ; 182 / Pdt.G / 2016 / PN.Cbi. jo. Nomor : 441/PDT/2017/PT.BDG jo Nomor : 1648 K/Pdt/2018” atas sertifikat SHM No. : 1608/Tlajung Udik dan SHM No. 3520/Ciangsana;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|