Dakwaan |
Pertama
--- Bahwa Terdakwa ZALALUDIN bin JUMA, pada hari Senin tanggal 09 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Raweuy, RT.002/RW.004, Kel. Sukasirna, Kec. Jonggol, Kab. Bogor, Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB, ketika Terdakwa sedang beristirahat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Raweuy, RT.002/RW.004, Kel. Sukasirna, Kec. Jonggol, Kab. Bogor, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JABLAY (DPO) untuk menanyakan apakah Terdakwa bersedia untuk mengambil sabu yang telah ditempelkan oleh Sdr. JABLAY (DPO) yang kemudian Terdakwa bersedia untuk mengambilnya;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 07.15 WIB di rumah Terdakwa, Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. JABLAY (DPO) melalui telepon untuk menyampaikan bahwa paket berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu telah ditempel di dasar jalan samping tiang listrik di daerah Pasar Citeureup, Kec. Citeureup dan selain itu Sdr. JABLAY (DPO) juga mengirimkan maps/peta lokasi tempelan paket berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu tersebut yang selanjutnya Terdakwa langsung berangkat dari rumah menggunakan angkutan umum dan sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi tempat paket berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu tersebut ditempel kemudian Terdakwa mengambilnya dan Terdakwa membawanya pulang ke rumah Terdakwa;
- Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa yang beralamat Kp. Raweuy, RT.002/RW.004, Kel. Sukasirna, Kec. Jonggol, Kab. Bogor sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa membuka paket tersebut dan menimbangnya dimana diketahui beratnya adalah sekitar 45 (empat puluh lima) gram yang kemudian Terdakwa kemas menjadi 3 (tiga) paket bungkus besar dan 13 (tiga belas) paket bungkus kecil, selanjutnya 3 (tiga) paket bungkus besar dan 13 (tiga belas) paket bungkus kecil tersebut disimpan di dalam masing-masing 3 (tiga) buah amplop warna putih dan disimpan di dasar lantai di kamar Terdakwa;
- Bahwa di hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. JABLAY (DPO) dimana Sdr. JABLAY (DPO) meminta Terdakwa untuk menempelkan atau mengedarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di samping tiang listrik di pinggir jalan raya Kp. Raweuy, RT.02/RW.04, Desa Sukasirna, Kec. Jonggol, Kab. Bogor yang kemudian Terdakwa langsung berangkat dan sesampainya di lokasi yang ditentukan, Terdakwa menempelkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di samping tiang listrik di pinggir jalan raya Kp. Raweuy, RT.02/RW.04, Desa Sukasirna, Kec. Jonggol, Kab. Bogor;
- Bahwa di hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB pada saat Saksi BRIPKA JULI SISNA WANTO bersama-sama dengan saksi BRIPDA DEO SAVITOCH, dan Saksi BRIPDA MAHARDIKA yang merupakan polisi dari Satresnarkoba Polres Bogor sedang melaksanakan tugas piket berhasil mengamankan Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Raweuy, RT.002/RW.004, Kel. Sukasirna, Kec. Jonggol, Kab. Bogor dan pada saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian Terdakwa serta rumah, dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang berupa 3 (tiga) buah amplop warna putih yang masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang dibalut tisu warna putih dan lakban warna cokelat yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 7 (tujuh) bungkus lakban warna cokelat yang masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut tisu warna putih yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 4 (empat) buah potongan sedotan plastik masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat brutto adalah sekitar 44,54 (empat puluh empat koma lima empat) gram, 6 (enam) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan elektrik, dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung M12, warna biru, dengan nomor imei:353153910738459 yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa;
- Bahwa tujuan Terdakwa ZALALUDIN bin JUMA memiliki narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah untuk dijual dimana Terdakwa mendapatkan keuntungan atau komisi sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang didapat dari Sdr. JABLAY (DPO) setelah Terdakwa berhasil menempelkan atau mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa cara Terdakwa dalam mengedarkan/memperjualbelikan narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah dengan cara menempelkannya di suatu tempat sesuai perintah dari Sdr. JABLAY (DPO) dan kemudian membuat maps/peta lokasi dimana narkotika golongan I jenis sabu tersebut ditempelkan;
- Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 6898/NNF/2024 tanggal 21 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.SI selaku atas nama Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri serta Triwidiastuti, S.Si.,Apt. dan Siti Purwaningtyas, S.Sos. selaku Pemeriksa, didapat hasil sebagai berikut :
-
BARANG BUKTI YANG DITERIMA
1. 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,9540 gram, diberi nomor barang bukti 3170/2024/PF;
2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih dengan berat netto 17,1848 gram, diberi nomor barang bukti 3171/2024/PF;
3. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan:
a. 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil dibalut tisu dan dilakban warna coklat masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9925 gram, diberi nomor barang bukti 3172/2024/PF;
b. 4 (empat) buah potongan sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1930 gram, diberi nomor barang 3173/2024/PF;
c. 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3238 gram, diberi nomor barang bukti 3174/2024/PF.
Barang bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3170/2024/PF s/d 3174/2024/PF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina
SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
1. 3170/2024/PF, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 8,6398 gram;
2. 3171/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 16,9783 gram;
3.
a) 3172/2024/PF, berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil dibalut tisu dan dilakban warna coklat masing-masing berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,8803 gram;
b) 3173/2024/PF, berupa 4 (empat) buah potongan sedotan masing-masing berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,0360 gram;
c) 3174/2024/PF, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2743 gram
Bahwa terdakwa ZALALUDIN bin JUMA menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------
ATAU
Kedua
--- Bahwa Terdakwa ZALALUDIN bin JUMA, pada hari Senin tanggal 09 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Raweuy, RT.002/RW.004, Kel. Sukasirna, Kec. Jonggol, Kab. Bogor, Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB pada saat Saksi BRIPKA JULI SISNA WANTO bersama-sama dengan saksi BRIPDA DEO SAVITOCH, dan Saksi BRIPDA MAHARDIKA yang merupakan polisi dari Satrenarkoba Polres Bogor sedang melaksanakan tugas piket mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayahnya yang beralamat di Desa Sukasirna, Kec. Jonggol, Kab. Bogor sering menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu yang kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB Saksi BRIPKA JULI SISNA WANTO bersama-sama dengan saksi BRIPDA DEO SAVITOCH, dan Saksi BRIPDA MAHARDIKA berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama ZALALUDIN bin JUMA di rumah yang beralamat di Kp. Raweuy, RT.002/RW.004, Kel. Sukasirna, Kec. Jonggol, Kab. Bogor, Jawa Barat dan pada saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian Terdakwa serta rumah, dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang berupa 3 (tiga) buah amplop warna putih yang masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang dibalut tisu warna putih dan lakban warna cokelat yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 7 (tujuh) bungkus lakban warna cokelat yang masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut tisu warna putih yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 4 (empat) buah potongan sedotan plastik masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat brutto adalah sekitar 44,54 (empat puluh empat koma lima empat) gram, 6 (enam) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan elektrik, dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung M12, warna biru, dengan nomor imei:353153910738459 yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa;
- Bahwa pada pagi harinya sekira pukul 07.15 WIB Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Sdr. JABLAY (DPO) untuk meminta Terdakwa mengambil paket berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu yang ditempel di dasar jalan samping tiang listrik di daerah Pasar Citeureup, Kec. Citeureup dan selain itu Sdr. JABLAY (DPO) juga mengirimkan maps/peta lokasi tempelan paket berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu tersebut yang selanjutnya Terdakwa langsung berangkat dari rumah menggunakan angkutan umum dan sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi tempat paket berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu tersebut ditempel kemudian Terdakwa mengambilnya dan Terdakwa membawanya pulang ke rumah Terdakwa;
- Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa yang beralamat Kp. Raweuy, RT.002/RW.004, Kel. Sukasirna, Kec. Jonggol, Kab. Bogor sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa membuka paket tersebut dan menimbangnya dimana diketahui beratnya adalah sekitar 45 (empat puluh lima) gram yang kemudian Terdakwa kemas menjadi 3 (tiga) paket bungkus besar dan 13 (tiga belas) paket bungkus kecil, selanjutnya 3 (tiga) paket bungkus besar dan 13 (tiga belas) paket bungkus kecil disimpan di dalam masing-masing 3 (tiga) buah amplop warna putih dan disimpan di dasar lantai di kamar Terdakwa;
- Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 6898/NNF/2024 tanggal 21 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.SI selaku atas nama Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri serta Triwidiastuti, S.Si.,Apt. dan Siti Purwaningtyas, S.Sos. selaku Pemeriksa, didapat hasil sebagai berikut :
-
BARANG BUKTI YANG DITERIMA
1. 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,9540 gram, diberi nomor barang bukti 3170/2024/PF;
2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih dengan berat netto 17,1848 gram, diberi nomor barang bukti 3171/2024/PF;
3. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan:
a. 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil dibalut tisu dan dilakban warna coklat masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9925 gram, diberi nomor barang bukti 3172/2024/PF;
b. 4 (empat) buah potongan sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1930 gram, diberi nomor barang 3173/2024/PF;
c. 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3238 gram, diberi nomor barang bukti 3174/2024/PF.
Barang bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3170/2024/PF s/d 3174/2024/PF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina
SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
1. 3170/2024/PF, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 8,6398 gram;
2. 3171/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 16,9783 gram;
3.
a) 3172/2024/PF, berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil dibalut tisu dan dilakban warna coklat masing-masing berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,8803 gram;
b) 3173/2024/PF, berupa 4 (empat) buah potongan sedotan masing-masing berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,0360 gram;
c) 3174/2024/PF, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2743 gram.
Bahwa terdakwa ZALALUDIN BIN JUMA memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------
|