Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
142/Pdt.G/2026/PN Cbi TAMBAH 1.ADANG
2.H. ADHI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 142/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAMBAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADANG
2H. ADHI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
 
1. MENERIMA dan MENGABULKAN gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. MENYATAKAN SAH dan BERHARGA SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) yang diletakkan atas harta benda milik PARA TERGUGAT berupa:
a. Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Kp. Kaum Pandak Rt. 002 Rw. 011, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
b. Tanah peternakan dan bangunan kandang ternak yang terletak di lokasi yang sama;
c. Ternak sapi dan kambing milik PARA TERGUGAT yang berada di lokasi tersebut;
3. MENYATAKAN bahwa TERGUGAT I (ADANG) dan TERGUGAT II (H. ADHI) telah melakukan WANPRESTASI (INGKAR JANJI) dan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD);
4. MENGHUKUM TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara TANGGUNG RENTENG (HOOFDELIJKE AANSPRAKELIJKHEID) untuk membayar kepada Penggugat sejumlah Rp276.200.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian:
a. Kerugian Materiil : Rp226.200.000,-
b. Kerugian Immateriil : Rp50.000.000,-
5. MENGHUKUM TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara TANGGUNG RENTENG untuk membayar UANG PAKSA (DWANGSOM) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila PARA TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6. MENYATAKAN putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (perlawanan);
7. MENGHUKUM TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara TANGGUNG RENTENG untuk membayar seluruh BIAYA PERKARA yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak