Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
465/Pdt.G/2025/PN Cbi PT. GRAHA MERAH PUTIH PERSADA 1.PT. SURYA INDO JAYA
2.SOEBAGIO ADISEPUTRA
3.FATMA DEWI
4.RENDY SAPUTRA
5.YOSEP DJOKO HERMANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 465/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GRAHA MERAH PUTIH PERSADA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Antonius Rudy Suhartana, S.H.PT. GRAHA MERAH PUTIH PERSADA
Tergugat
NoNama
1PT. SURYA INDO JAYA
2SOEBAGIO ADISEPUTRA
3FATMA DEWI
4RENDY SAPUTRA
5YOSEP DJOKO HERMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat, terutama 4 (empat) faktur Invoice, Surat Jalan, dan Faktur Pajak yang membuktikan adanya Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat I.;
3. Menyatakan Tergugat I, PT. Surya Indo Jaya, telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran Pokok Hutang yang telah jatuh tempo.
 
4. Menyatakan permohonan Piercing the Corporate Veil (Pembukaan Tabir Korporasi) adalah sah dan beralasan hukum terhadap Tergugat II (Sdr. Soebagio Adiseputra) dan Tergugat III (Sdri. Fatma Dewi) dan Tergugat IV (Sdr. Rendy Saputra), yang terbukti secara nyata memiliki itikad buruk dan menyalahgunakan perseroan yang mengakibatkan kerugian Penggugat.;
 
5. Menyatakan Tergugat V (Yosep Djoko Hermanto) telah terbukti melakukan Kelalaian Direksi karena tidak melaksanakan tugasnya untuk mengurus Perseroan dengan baik sehingga mengakibatkan kerugian Penggugat sesuai Pasal 97 ayat (3) UU Perseroan Terbatas.; 
 
6. Menyatakan sah dan berharga seluruh kerugian materiil yang diderita Penggugat, baik kerugian Pokok Hutang maupun kerugian Kehilangan Keuntungan/Bunga.;
 
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 916.401.323,50 (Sembilan Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Satu Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah Lima Puluh Sen) secara tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).;
 
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas harta kekayaan Para Tergugat berupa :
o Satu bidang tanah dan bangunan milik SOEBAGIO ADISEPUTRA, Tergugat II, yang berlokasi di Jalan Taman Dieng II/8 RT.006 RW.008 Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang.
o Satu bidang tanah dan bangunan milik FATMA DEWI, Tergugat III, yang berlokasi di Jalan Taman Dieng II/8 RT.006 RW.008 Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang. 
o Satu bidang tanah dan bangunan milik RENDY SAPUTRA, Tergugat IV, yang berlokasi di Harvest City Cluster Edelweis Blok EB 6/3 Cipenjo – Bogor.
o Satu bidang tanah dan bangunan milik YOSEP DJOKO HERMANTO, berlokasi di Perum Pondok Permai 2 F.5 RT. 001 RW.000 Desa NGESTihartjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.;
 
9. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V) secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari.
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
11. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak