Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
630/Pid.Sus/2024/PN Cbi | 1.DESI DOFANDA, SH 2.SRI SULASTRI PAMASA, SH |
DODY WIRA HADIKUSUMA Bin FIKAS MUHARYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 630/Pid.Sus/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3923/M.2.18.3/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa Dody Wira Hadikusuma Bin Fikas Muharya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat dii pinggir jalan di Jl. Raya Bogor KM 33 No. 5 No. 19 Curug Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir di tempat ia diketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalamnya daerahnya tindak pidana itu dilakukannya, sehingga sebagaimana ketentuan psl 84 ayat (2) Pengadilan Negeri Cibinong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa Dody Wira Hadikusuma Bin Fikas Muharya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 09.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALIF ARIF (DPO) melalui telepon mengatakan "Dod dimana siang ini jemput, siapkan?" terdakwa menjawab "iya siap" kemudian Sdr. ALIF ARIF (DPO) menyuruh terdakwa untuk menunggu perintah Sdr. ALIF ARIF (DPO), sekira pukul 13.30 wib Sdr. ALIF ARIF (DPO) mengirim maps atau lokasi penjemputan, tertdakwa langsung berangkat dab sampai sekitar pukul 14.00 wib di lokasi sesuai petunjuk Sdr. ALIF ARIF (DPO) di di pinggir jalan di Jl. Raya Bogor KM 33 No. 5 No. 19, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok , setelah sampai terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut didalam Pot Bunga berukuran Besar dipinggir jalan dan menemukan narkotika jenis sabu tersebut didalam Pot Bunga berukuran Besar didalam bungkus bekas rokok Signature warna hitam yang sudah dikremeskan kemudian narkotiak tersebut diambil dan dibawa pulang terdakwa kerumah yang beralamatkan di Kp. Pondok Manggis Rt. 002 Rw. 002 Desa Bojongbaru Kec. Bojong Gede Kab. Bogor. Setelah sampai dirumah terdakwa mendapatkan barang bukti narkotika shabu-shabu beratnya kurang lebih seberat 10 (sepuluh) gram, kemudian terdakwa bagi menjadi 10 paket yang mana per 1 (Satu) paket di bagi menjadi kurang lebih berat per 1 (satu) gram. Bahwa sesuai arahan dari Alig Arif (Dpo) untuk menempel narkotia pada hari Kamis tanggal 25 Juli sekitar pukul 21.00 wib terdakwa disuruh oleh Sdr. ALIF ARIF untuk menempel 2 paket kurang lebih berat 1 (satu) gram di depan Masjid Syarif Hidayatulloh Jl. Bambu Kuning - Pemda, Bojong Baru, Kec. Bojonggede Kab. Bogor, pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 wib sebanyak 3 (tiga) paket kurang lebih berat 1 (satu) gram di tempel di pinggir jalan yang beralamatkan di Jl. Bambu Kuning - Pemda, Bojong Baru, Kec. Bojonggede Kab. Bogor. 1 (satu) paket kurang lebih berat 1 (satu) gram ditempel didepan gang dekat terdakwa di Kp. Pondok Manggis Rt. 002 Rw. 002 Desa Bojongbaru Kec. Bojong Gede Kab. Bogor, dan sisa yang belum di edarkan sebanyak 4 (empat) paket didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal putih berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rak pakaian terdakwa yang di sita oleh anggota Sat. Narkoba Polres Bogor. Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) oleh Sdr. ALIF ARIF (DPO) setelah menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket yang saya dapat dari Sdr. ALIF ARIF (DPO). Dan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar jam 04.00 wib pada saat terdakwa sedang istirahat dirumah yang beralamatkan di Kp. Pondok Manggis Rt. 002 Rw. 002 Desa Bojongbaru Kec. Bojong Gede Kab. Bogor datang beberapa orang yang tidak mengenakan seragam Dinas mengaku dari pihak kepolisian Sat Narkoba Polres Bogor, kemudian terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan tempat tertutup lainnya kemudian ditemukan barang bukti berupa :
Bahwa kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL182FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 29 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Maimunah,S,Si.M.Si selaku PLTKepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 29 Agustus 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
A : Total Sampel A : 3,5705 Gram
A : Total Sampel A : 3,4865 Gram
Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman yang dilakukan terdakwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Dody Wira Hadikusuma Bin Fikas Muharya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar jam 04.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Pondok Manggis Rt. 002 Rw. 002 Desa Bojongbaru Kec. Bojong Gede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal berdasarkan informasi masyarakat bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar jam 03.20 wib di Kp. Pondok Manggis Rt 002 Rw 002 Desa Bojongbaru Kec. Bojonggede Kab. Bogor ada seseorang yang mencurigakan sering menggunakan Narkotika jenis sabu, kemudian atas informasi tersebut saksi Aipda Adri Ainul Yaqin bersama- sama dengan Bripka Zaenal Mustafa dan sdr. Bripda Fahmi Sobir yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bogor melakukan penyelidikan lebih lanjut guna membuktikan kebenaran informasi tersebut, sesampai di rumah terdakwa di Kp. Pondok Manggis Rt 002 Rw 002 Desa Bojongbaru Kec. Bojonggede Kab. Bogor, saksi Aipda Adri Ainul Yaqin bersama- sama dengan Bripka Zaenal Mustafa dan sdr. Bripda Fahmi Sobir langsung masuk ke rumah terdakwa dan melihat terdakwa sedang istrahat dan ketika di interogasi mengaku bernama Dody Wira Hadikusuma Bin Fikas Muharya pada saat dilakukan penggeledahan badan pakaian dan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti 4 (empat) paket didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal putih berupa narkotika jenis sabu,1 (satu) buah tas slempang warna biru,1 (satu) buah timbangan elektrik,1 (satu) unit handphone merk Samsung A50S warna Biru No IMEI: 352042112235235 dan no Telepon: 081388176678 yang disimpan di dalam rak pakaian terdakwa, Menurut pengakuan terdakwa bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Sdr.Alif Arif (Dpo) dengan cara terdakwa Dody Wira Hadikusuma Bin Fikas Muharya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 09.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALIF ARIF (DPO) melalui telepon mengatakan "Dod dimana siang ini jemput, siapkan?" terdakwa menjawab "iya siap" kemudian Sdr. ALIF ARIF (DPO) menyuruh terdakwa untuk menunggu perintah Sdr. ALIF ARIF (DPO), sekira pukul 13.30 wib Sdr. ALIF ARIF (DPO) mengirim maps atau lokasi penjemputan, tertdakwa langsung berangkat dab sampai sekitar pukul 14.00 wib di lokasi sesuai petunjuk Sdr. ALIF ARIF (DPO) di di pinggir jalan di Jl. Raya Bogor KM 33 No. 5 No. 19, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok , setelah sampai terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut didalam Pot Bunga berukuran Besar dipinggir jalan dan menemukan narkotika jenis sabu tersebut didalam Pot Bunga berukuran Besar didalam bungkus bekas rokok Signature warna hitam yang sudah dikremeskan kemudian narkotiak tersebut diambil dan dibawa pulang terdakwa kerumah yang beralamatkan di Kp. Pondok Manggis Rt. 002 Rw. 002 Desa Bojongbaru Kec. Bojong Gede Kab. Bogor. Setelah sampai dirumah terdakwa mendapatkan barang bukti narkotika shabu-shabu beratnya kurang lebih seberat 10 (sepuluh) gram, kemudian terdakwa bagi menjadi 10 paket yang mana per 1 (Satu) paket di bagi menjadi kurang lebih berat per 1 (satu) gram. Bahwa sesuai arahan dari Alig Arif (Dpo) untuk menempel narkotia pada hari Kamis tanggal 25 Juli sekitar pukul 21.00 wib terdakwa disuruh oleh Sdr. ALIF ARIF untuk menempel 2 paket kurang lebih berat 1 (satu) gram di depan Masjid Syarif Hidayatulloh Jl. Bambu Kuning - Pemda, Bojong Baru, Kec. Bojonggede Kab. Bogor, pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 wib sebanyak 3 (tiga) paket kurang lebih berat 1 (satu) gram di tempel di pinggir jalan yang beralamatkan di Jl. Bambu Kuning - Pemda, Bojong Baru, Kec. Bojonggede Kab. Bogor. 1 (satu) paket kurang lebih berat 1 (satu) gram ditempel didepan gang dekat terdakwa di Kp. Pondok Manggis Rt. 002 Rw. 002 Desa Bojongbaru Kec. Bojong Gede Kab. Bogor, dan sisa yang belum di edarkan sebanyak 4 (empat) paket didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal putih berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rak pakaian terdakwa, selanjutnya barang bukti tersebut yaitu untuk dijual/diedarkan kembali, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna penyelidikan lebih lanjut . Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL182FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 29 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Maimunah,S,Si.M.Si selaku PLTKepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 29 Agustus 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
A : Total Sampel A : 3,5705 Gram
A : Total Sampel A : 3,4865 Gram
Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman Perbuatan tersebut dila Perbuatan Terdakwa sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |