| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa M. HANDIKA BIN JAJAT pada hari Minggu, 01 Maret 2026 pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Citeko Lapang Rt 003 Rw 006 Ds. Citeko Kec. Citeko Kab. bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa terdakwa merupakan toko AMPM milik korban MOHAMMAD AFZAL
- Bahwa pada hari Minggu, 01 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan jasa ojek online menuju rumah para korban dengan sengaja mempersenjatai diri membawa 1 (satu) pucuk Senapan Angin dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok. Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa menyusup masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang tidak dikunci. Terdakwa sempat mencoba menembak-nembak senapan angin tersebut di dekat pintu belakang, lalu naik ke lantai 1 menuju area kamar belakang. Selanjutnya Terdakwa mencongkel pintu kamar belakang menggunakan goloknya agar bisa masuk. Di dalam kamar tersebut, Terdakwa menemukan kunci mobil Mitsubishi Pajero serta kotak perhiasan di dalam laci, namun belum mengambilnya. Terdakwa kemudian keluar dan duduk santai di ruang tengah bermain handphone, merokok, dan minum air putih sembari menunggu para korban pulang ke rumah
- Bahwa masih pada hari yang sam, pukul 19.00 wib, setelah mendengar pintu gerbang dibuka dan para korban tiba menggunakan mobil Daihatsu Grandmax, Terdakwa langsung bersembunyi di balik pintu kamar. Sesaat setelah Korban Muhammad Afzal masuk ke dalam kamar tersebut, Terdakwa langsung menyergap dan memeluknya. Setelah sempat terjadi perlawanan fisik dan saling pukul, Terdakwa mengambil golok di pinggangnya lalu menebaskannya secara sadis ke arah leher (1 kali), ke arah pipi kanan (1 kali), dan ke arah kepala samping kanan (1 kali) hingga Korban Muhammad Afzal tersungkur jatuh dan mengeluarkan banyak darah. Kemudian melihat Korban Muhammad Afzal tersungkur, Korban Fizza Afzal berteriak dan mencoba melarikan diri. Terdakwa langsung mengejar, menarik tangan kanan, menendang kaki kiri korban hingga terjatuh, lalu menyeret kaki kanannya menjauhi pintu keluar. Terdakwa membekap mulut korban dengan tangan kiri dan menutup gorden pintu dengan tangan kanan. Ketika jari telunjuk Terdakwa digigit oleh korban, Terdakwa langsung mengayunkan golok ke arah wajah korban, yang sempat terhalang tangan korban hingga mengenai tangannya (1 kali), dilanjutkan dengan menebas wajah dan kepala Korban Fizza Afzal secara membabi buta sebanyak 7 (tujuh) kali tebasan hingga korban tidak bergerak. Terdakwa juga sempat menginjak wajah korban dengan kaki kanan dan menendang badannya untuk memastikan korban tidak berdaya.
- Bahwa untuk memastikan kedua korban benar-benar telah meninggal, Terdakwa mengambil senapan angin yang disandarkannya di lemari, mengisi peluru/mimis, lalu menembak pipi kiri Korban Muhammad Afzal (1 kali), menembak kepala Korban Fizza Afzal (1 kali), dan menembak perut Korban Muhammad Afzal (1 kali).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 pukul 05.30 wib, Terdakwa kembali ke TKP menggunakan ojek online, mengambil dua buah karung putih di garasi, lalu membungkus jasad kedua korban. Terdakwa memindahkan mobil Daihatsu Grandmax milik korban mendekati pintu rumah, lalu menarik dan menaikkan jasad kedua korban ke dalam mobil tersebut, menutupinya dengan sarung mobil, kemudian membawanya untuk dibuang dan ditinggalkan di lahan kosong daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Kemudian Terdakwa sengaja mengambil tangan jasad Korban Muhammad Afzal lalu menempelkan jarinya ke handphone korban untuk membuka fitur kunci sidik jari (fingerprint). Kemudian i tengah perjalanan pulang dari Padalarang, Terdakwa secara melawan hukum mentransfer uang dari akun Mobile Banking milik korban ke rekening pribadi Terdakwa sebesar Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/007/Sk.B/III/2026/IKF atas nama MOHAMMAD AFZAL tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. I Made Raditya Mahardika, S.H., M.H., MARS, Sp. FM dan dr. Farah P/ Kaurow, Sp.F.M., S.H. selaku Dokter Pemeriksa, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Telah dilakukan pemeriksaan jenazah laki-laki usia lima puluh lima tahu. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada puncak kepala sisi kiri, dahi sisi kanan, pipi kiri, dada sisi kiri, lengan atas kanan sisi belakang dan lengan bawah kanan sisi belakang akibat kekerasan tajam dan satu buah luka pada rahang bawah sisi kiri akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksaan dalam ditemukan sebuah serpihan logam pada rahang bawah kiri, patahnya tulang rahang bawah kiri dan patah tulang kepala sisi kiri. Resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi kiri. Didapatkan luka terbuka pada selaput keras otak sisi kiri dan otak besar sisi kiri.
Sebab mati akibat kekerasan tajam pada kepala sisi kiri yang menembus hingga otak besar kiri sehingga menyebabkan pendarahan pada otak. Perkiraan waktu kematian diatas dua puluh empat jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3201-KM-090320206-010 atas nama MOHAMMAD AFZAL tanggal 01 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bogor tanggal 09 Maret 2026
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/008/Sk.B/III/2026/IKF atas nama FIZZA AFZAL tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. I Made Raditya Mahardika, S.H., M.H., MARS, Sp. FM dan dr. Farah P/ Kaurow, Sp.F.M., S.H. selaku Dokter Pemeriksa, dengan kesimpulan sebagai berikut:
Telah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam, jenazah perempuan usia empat puluh enam tahun. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka-luka terbuka pada kepala, wajah dan anggota gerak atas dan bawah akibat kekerasan tajam, serta memar pada kelopak mata dan lengan kanan akibat kekerasan tumpul. Ditemukan luka-luka lecet pelipis kanan, keppala belakang kiri dan lengan kiri akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksaan dalam ditemukan lima buah serpihan logam pada kulit kepala bagian dalam sisi kanan, tampak patah tulang pada kepala, wajah anggota gerak atas kanan dan kiri. Teraba patah tulang pada tulang anggota gerak atas kanan dan kiri dan juga pada anggota gerak bawah kanan.
Sebab mati akibat kekerasan tajam pada kepala kiri yang menembus hingga otak besar kiri sehingga menyebabkan pendarahan pada otak.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3201-KM-090320206-0105 atas nama FIZZA AFZAL tanggal 01 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bogor tanggal 09 Maret 2026
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Sdr. MOHAMMAD AFZAL dan Sdri. FIZZA AFZAL meninggal dunia.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa M. HANDIKA BIN JAJAT pada hari Minggu, 01 Maret 2026 pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Citeko Lapang Rt 003 Rw 006 Ds. Citeko Kec. Citeko Kab. bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya dan mengakibatkan matinya orang” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa pada hari Minggu, 01 Maret 2026 pukul 19.00 wib terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban MOHAMMAD AFZAL dan FIZZA AFZAL hingga meninggal dengan menggunakan 1 (satu) Senjata Tajam Jenis Golok dan 1 (satu) buah Senapan Angin Warna Hitam Coklat.
- Bahwa saat berada di rumah para korban, terdakwa mengambil :
- 2 (dua) unit Handphone milik korban.
- 1 (satu) buah dompet di atas meja.
- Kunci dan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero milik korban
- Bahwa setelah melakukan pembunuhan, terdakwa pergi ke Toko AMPM Store dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Pajero milik korban MOHAMMAD AFZAL dan mengambil :
- 2 (dua) Buah BUKU BPKB Kendaraan R4
- Uang tunai pecahan Rp100rb, Rp50rb, Rp20rb, Rp10rb, Rp5rb, dan Rp2rb
- Uang koin di bawah meja kasir
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 pukul 05.30 wib, Terdakwa kembali ke TKP menggunakan ojek online, mengambil dua buah karung putih di garasi, lalu membungkus jasad kedua korban. Terdakwa memindahkan mobil Daihatsu Grandmax milik korban mendekati pintu rumah, lalu menarik dan menaikkan jasad kedua korban ke dalam mobil tersebut, menutupinya dengan sarung mobil, kemudian membawanya untuk dibuang dan ditinggalkan di lahan kosong daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Kemudian Terdakwa sengaja mengambil tangan jasad Korban Muhammad Afzal lalu menempelkan jarinya ke handphone korban untuk membuka fitur kunci sidik jari (fingerprint). Kemudian i tengah perjalanan pulang dari Padalarang, Terdakwa secara melawan hukum mentransfer uang dari akun Mobile Banking milik korban ke rekening pribadi Terdakwa sebesar Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/007/Sk.B/III/2026/IKF atas nama MOHAMMAD AFZAL tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. I Made Raditya Mahardika, S.H., M.H., MARS, Sp. FM dan dr. Farah P/ Kaurow, Sp.F.M., S.H. selaku Dokter Pemeriksa, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Telah dilakukan pemeriksaan jenazah laki-laki usia lima puluh lima tahu. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada puncak kepala sisi kiri, dahi sisi kanan, pipi kiri, dada sisi kiri, lengan atas kanan sisi belakang dan lengan bawah kanan sisi belakang akibat kekerasan tajam dan satu buah luka pada rahang bawah sisi kiri akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksaan dalam ditemukan sebuah serpihan logam pada rahang bawah kiri, patahnya tulang rahang bawah kiri dan patah tulang kepala sisi kiri. Resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi kiri. Didapatkan luka terbuka pada selaput keras otak sisi kiri dan otak besar sisi kiri.
Sebab mati akibat kekerasan tajam pada kepala sisi kiri yang menembus hingga otak besar kiri sehingga menyebabkan pendarahan pada otak. Perkiraan waktu kematian diatas dua puluh empat jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3201-KM-090320206-010 atas nama MOHAMMAD AFZAL tanggal 01 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bogor tanggal 09 Maret 2026
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/008/Sk.B/III/2026/IKF atas nama FIZZA AFZAL tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. I Made Raditya Mahardika, S.H., M.H., MARS, Sp. FM dan dr. Farah P/ Kaurow, Sp.F.M., S.H. selaku Dokter Pemeriksa, dengan kesimpulan sebagai berikut:
Telah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam, jenazah perempuan usia empat puluh enam tahun. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka-luka terbuka pada kepala, wajah dan anggota gerak atas dan bawah akibat kekerasan tajam, serta memar pada kelopak mata dan lengan kanan akibat kekerasan tumpul. Ditemukan luka-luka lecet pelipis kanan, keppala belakang kiri dan lengan kiri akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksaan dalam ditemukan lima buah serpihan logam pada kulit kepala bagian dalam sisi kanan, tampak patah tulang pada kepala, wajah anggota gerak atas kanan dan kiri. Teraba patah tulang pada tulang anggota gerak atas kanan dan kiri dan juga pada anggota gerak bawah kanan.
Sebab mati akibat kekerasan tajam pada kepala kiri yang menembus hingga otak besar kiri sehingga menyebabkan pendarahan pada otak.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3201-KM-090320206-0105 atas nama FIZZA AFZAL tanggal 01 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bogor tanggal 09 Maret 2026
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Sdr. MOHAMMAD AFZAL dan Sdri. FIZZA AFZAL meninggal dunia
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------
|