| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa 1 ILMI MAULANA Als HILMI Als DAENG Bin ABDUL KHOIR, terdakwa ZAENAL LUDIN Als ZAENAL Bin ROHMAN, terdakwa 3 ALPIAN SUBAGJA Bin MUHAMAD, sekira pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2026 bertempat di Kp. Pasir sereh Rt.02/04 Desa Rengasjajar Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 01 Juni 2026, sekitar 02.00 Wib, pada saat saksi SOPYANA sedang tertidur di dalam toko yang terletak di Kp. Pasir sereh Rt.02/04 Desa Rengasjajar Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, kemudian saksi SOPYANA terbangun sekitar jam 02.00 wib karena terganggu suara berisik dari luar toko, lalu saksi SOPYANA keluar toko menegur Terdakwa 1 ILMI MAULANA Als HILMI Als DAENG Bin ABDUL KHOIR, terdakwa ZAENAL LUDIN Als ZAENAL Bin ROHMAN, terdakwa 3 ALPIAN SUBAGJA Bin MUHAMAD kepada agar tidak berisik, namun Terdakwa 1 ILMI MAULANA Als HILMI Als DAENG Bin ABDUL KHOIR, terdakwa ZAENAL LUDIN Als ZAENAL Bin ROHMAN, terdakwa 3 ALPIAN SUBAGJA Bin MUHAMAD tidak terima saat ditegur oleh saksi SOPYANA, kemudian Terdakwa 1 ILMI MAULANA Als HILMI Als DAENG Bin ABDUL KHOIR langsung memukul kearah kepala saksi SOPYANA sebanyak 3 (tiga) kali, lalu Terdakwa 1 ILMI MAULANA Als HILMI Als DAENG Bin ABDUL KHOIR menendang perut saksi SOPYANA sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian saksi SOPYANA berusaha melarikan diri namun tangan saksi SOPYANA dipegang oleh terdakwa 2 ZAENAL LUDIN Als ZAENAL Bin ROHMAN, lalu tiba-tiba terdakwa 2 ZAENAL LUDIN Als ZAENAL Bin ROHMAN langsung memukul kepala saksi SOPYANA sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa 1 ILMI MAULANA Als HILMI Als DAENG Bin ABDUL KHOIR langsung menendang perut saksi SOPYANA hingga saksi SOPYANA terjatuh, kemudian pada saat saksi SOPYANA terjatuh Terdakwa 1 ILMI MAULANA Als HILMI Als DAENG Bin ABDUL KHOIR, terdakwa ZAENAL LUDIN Als ZAENAL Bin ROHMAN, terdakwa 3 ALPIAN SUBAGJA Bin MUHAMAD langsung menyeret saksi SOPYANA, lalu tiba-tiba terdakwa 3 ALPIAN SUBAGJA Bin MUHAMAD langsung menendang bagian kepala saksi SOPYANA sebanyak 1 (satu) kali, kemudian warga setempat berdatangan untuk melerai.
- Bahwa akibat Terdakwa 1 ILMI MAULANA Als HILMI Als DAENG Bin ABDUL KHOIR, terdakwa ZAENAL LUDIN Als ZAENAL Bin ROHMAN, terdakwa 3 ALPIAN SUBAGJA Bin MUHAMAD ersebut saksi SOPYANA mengalami luka memar di bagian kepala, kedua lengan, dada dan perut luka baret serta kaki kiri luka dibagian pada dan ibu jari kulitnya terkelupas, yang selanjutnya atas peristiwa tersebut saksi SOPYANA melaporkan peristiwa tersebut ke polsek cigudeg guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 445/2/VISUM/PKM JAS/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026 yang ditanda tangani dr.Noor Alya, Dokter Puskesmas Jasinga telah melakukan pemeriksaan terhadap SOPYANA:
Hasil Pemeriksaan :
- Pada kepala terdapat luka memar dan benjberukuran 15 cm ol serta terasa nyeri tekan, memar dipelipis kanan dan kiri, terdapat luka goresan di pundak dan dibelakang perut .
- Pada siku tangan kanan terdapat goresan berukuran 15 cm, serta tangan kiri terdapat luka goresan berukuran 10 cm.
- Pada dada sampai perut bawah terdapat goresan berukuran 15 cm, terdapat luka lecet pada lutut berukuran 7 cm, dibagian jempol kaki kiri terdapat luka terbuka berukuran 5 cm, terdapat luka memar ditangan kanan dan kiri, terdapat mual, muntah serta pusing.
Kesimpulan :
- Pada pemeriksaan ditemukan luka memar dan benjolan pada kepala dan pelipis. Terdapat luka goresan pada pundak, belakang perut, dada serta tangan. Luka terbuka pada bagian jempol kaki dan memar pada tangan kanan dan kiri.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP. |