Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
609/Pdt.P/2024/PN Cbi PERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 609/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PERI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon adalah PERI lahir di Kp. Pasir Mayang, Kecamatan Jelai Hulu pada tanggal 01-07-1978 berdasarkan Catatan Sipil Ketapang Nomor 54/1978-I yang diterbitkan oleh Pegawai Catatan Sipil Luar Biasa Ketapang, tanggal 29 Juli 19678 dan Ijazah pemohon nama VERIVIVI dari  Sekolah Menengah Umum Negeri 2, Taman Sari, Jakarta Barat dengan Nomor 01. Mu 102 0022431, untuk kepentingan Pemohon di kemudian hari maka yang digunakan adalah nama PERI.
  3.  Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Persamaan Nama pada identitas Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut huKim.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak