Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Cbi 1.Adang Jumadi Bin Samsudin
2.H. Asep Wahyudi BIN H. Sanudin
Kepolisian Daerah Jawa Barat cq Kepolisian Resor Kab Bogor, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Adang Jumadi Bin Samsudin
2H. Asep Wahyudi BIN H. Sanudin
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Jawa Barat cq Kepolisian Resor Kab Bogor,
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penetapan Tersangka Kepada PEMOHON I sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor : S. Tap/30/II/2024 Reskrim, tanggal 7 februari 2024 dan penetapan tersangka kepada Pemohon II sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap/31 II/2024/Reskrim, tanggal 7 Februari 2024 adalah Tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON;

4. Menyatakan penangkapan kepada PEMOHON I sebagaimana surat perintah penangkapan Nomor SP: Kap/36/II/2024/Reskrim, tanggal 7 februari dan penangkapan kepada Pemohon II sebagaimana surat perintah penangkapan Nomor SP. Kap/37/II/2024/ Reskrim, tanggal 7 februari 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

5.  Menyatakan Penahanan Kepada PEMOHON I sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/20/II/2024/Reskrim, tanggal 7 februari 2024 dan penahanan kepada PEMOHON II sebagaimana surat perintah penahanan nomor SP. Han/20/20/II/2024/ Reskrim , tanggal 7 februari 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

6. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh termohon kepada PARA PEMOHON beserta segala akibat hukumnya adalah tidak sah;

7. memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PARA PEMOHON;

8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PARA PEMOHON dari penahanan oleh TERMOHON seketika sejak Putusan ini dibacakan.

9. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON;

Pihak Dipublikasikan Ya