| Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa Terdakwa SELVIA DAMAYANTI Binti SOLEH pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 12.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di Kp. Cimanggis Rt. 003 Rw. 007 Desa Cimanggis Kec. Bojonggede Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa berawal Terdakwa mengunggah atau membuat status di aplikasi Whatsapp dengan nomor 08……. Dengan memasang gambar-gambar barang furniture yang diambil dari grup Whatsapp Reseller Cucu Furniture untuk meyakinkan pembeli dengan memberikan harga promo / murah dan dapat mencicil sesuai paketan yang dipesan pembeli sehingga membuat pembeli tertarik dan percaya untuk memesan atau membeli barang furniture kepada Terdakwa. Kemudian, Saksi ICE SUSILAWATI melihat adanya unggahan furniture tersebut dengan menanyakan kepada Terdakwa mengenai ketersediaan furniture yang dijawab oleh Terdakwa adanya ketersediaan barang dan mengirimkan gambar furniture beserta paket harga hingga dikasih harga promo akhir tahun sehingga Saksi ICE SUSILAWATI percaya kepada Terdakwa dan melakukan pemesanan barang furniture sebanyak 14 (empat belas) macam beserta dapat memilih warna yang sudah dibayarkan oleh Saksi ICE SUSILAWATI sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No rekening 1270010761326 an. SELVIA DAMAYANTI.
- Bahwa Saksi ICE SUSILAWATI menanyakan kepada pemilik atau pihak Cucu Furniture yaitu Saksi NENENG FITRIA NINGSIH yang beralamatkan di Toko Kp. Cisampah Rt 003 Rw 006 Desa Babakan Kecamatan Tenjo Kabupaten melalui chat whatsapp yang ternyata tidak kenal atau tidak bertemu dengan Terdakwa yang mengaku sebagai Reseller akan tetapi Terdakwa berada di dalam grup Reseller Cucu Furniture dan uang yang telah dibayarkan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) oleh Saksi ICE SUSILAWATI tidak dibayarkan atau diserahkan kepada Cucu Furniture yang diketahui telah digunakan Terdakwa untuk order / pemesanan berupa barang elektronik atau barang furniture yang orang lain pesan selain korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ICE SUSILAWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP 2023. -----
ATAU
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa SELVIA DAMAYANTI Binti SOLEH pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 12.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di Kp. Cimanggis Rt. 003 Rw. 007 Desa Cimanggis Kec. Bojonggede Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa berawal Terdakwa mengunggah atau membuat status di aplikasi Whatsapp dengan nomor 08……. Dengan memasang gambar-gambar barang furniture yang diambil dari grup Whatsapp Reseller Cucu Furniture untuk meyakinkan pembeli dengan memberikan harga promo / murah dan dapat mencicil sesuai paketan yang dipesan pembeli sehingga membuat pembeli tertarik dan percaya untuk memesan atau membeli barang furniture kepada Terdakwa. Kemudian, pada hari Selasa pada tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 12.55 wib saat Saksi ICE SUSILAWATI berada di Kp. Cimanggis Rt. 003 Rw. 007 Desa Cimanggis Kec. Bojonggede Kab. Bogor melihat adanya unggahan furniture tersebut dengan menanyakan kepada Terdakwa mengenai ketersediaan furniture yang dijawab oleh Terdakwa adanya ketersediaan barang dan mengirimkan gambar furniture beserta paket harga hingga dikasih harga promo akhir tahun sehingga Saksi ICE SUSILAWATI percaya kepada Terdakwa dan melakukan pemesanan barang furniture sebanyak 14 (empat belas) macam beserta dapat memilih warna yang sudah dibayarkan oleh Saksi ICE SUSILAWATI sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No rekening 1270010761326 an. SELVIA DAMAYANTI.
- Bahwa Saksi ICE SUSILAWATI menanyakan kepada pemilik atau pihak Cucu Furniture yaitu Saksi NENENG FITRIA NINGSIH yang beralamatkan di Toko Kp. Cisampah Rt 003 Rw 006 Desa Babakan Kecamatan Tenjo Kabupaten melalui chat whatsapp yang ternyata tidak kenal atau tidak bertemu dengan Terdakwa yang mengaku sebagai Reseller akan tetapi Terdakwa berada di dalam grup Reseller Cucu Furniture dan uang yang telah dibayarkan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) oleh Saksi ICE SUSILAWATI tidak dibayarkan atau diserahkan kepada Cucu Furniture yang diketahui telah digunakan Terdakwa untuk order / pemesanan berupa barang elektronik atau barang furniture yang orang lain pesan selain korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ICE SUSILAWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP 2023. ----- |