Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan ingkar Janji / Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menyatakan surat/akta yang telah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat yaitu :
- Surat Pernyataan Pengalihan Hak Penguasaan atas tanah dan bangunan tertanggal 8 Juni 2021;
- Akta Nomor 43 Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 17 Februari 2022;
- Akta Jual Beli ( AJB ) Nomor : 1100 / 2023 tanggal 22 Juni 2023;
Sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi para pihak;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) Nomor 1984 / Nagrak , Surat Ukur Tanggal 09 - 03 – 2001 , Nomor : 2153 / Nagrak / 2001 atas nama YUDI SAFARI , yang terletak di : jalan/Blok Legenda Wisata, Zona Marcopol A.01/12. Rt.001, Rw.016, Desa/Kelurahan Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) Nomor 1984 / Nagrak , Surat Ukur Tanggal 09 - 03 – 2001 , Nomor : 2153 / Nagrak / 2001 atas nama YUDI SAFARI , untuk menyerahkannya kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah;
- Menyatakan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.3.920.000.000 ( tiga milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah ) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak dilakukan penegoran ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini:
|