Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
514/Pdt.G/2024/PN Cbi PT. BPR MULTI ARTHA BERSAMA dahulu PT. BPR ARTHA BERSAMA SEJAHTERA ARI SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 514/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR MULTI ARTHA BERSAMA dahulu PT. BPR ARTHA BERSAMA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramoti Hans, SHPT. BPR MULTI ARTHA BERSAMA dahulu PT. BPR ARTHA BERSAMA SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1ARI SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NETIH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkarjanji/wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum TERGUGAT membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok, tunggakan bunga berikut denda keterlambatan pembayaran angsuran sampai dengan tanggal 22 November 2024 sebesar Rp. 93.106.400,- (sembilan puluh juta seratus enam ribu empat ratus rupiah) dengan perincian:
 
• Tunggakan Pokok : Rp. 27.650.000,- 
• Tunggakan Bunga : Rp. 27.600.000,-
• Denda : Rp. 37.856.400,-
 
4. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a-quo; 
 
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya bantahan, banding dan atau kasasi (Uit voorbaar bij voorraad).
 
6. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak