INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
514/Pdt.G/2024/PN Cbi | PT. BPR MULTI ARTHA BERSAMA dahulu PT. BPR ARTHA BERSAMA SEJAHTERA | ARI SETIAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 514/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkarjanji/wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum TERGUGAT membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok, tunggakan bunga berikut denda keterlambatan pembayaran angsuran sampai dengan tanggal 22 November 2024 sebesar Rp. 93.106.400,- (sembilan puluh juta seratus enam ribu empat ratus rupiah) dengan perincian:
• Tunggakan Pokok : Rp. 27.650.000,-
• Tunggakan Bunga : Rp. 27.600.000,-
• Denda : Rp. 37.856.400,-
4. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a-quo;
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya bantahan, banding dan atau kasasi (Uit voorbaar bij voorraad).
6. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |