Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Cbi I KOMANG AGUS TRIJAYA 1.WAHONO
2.ROJAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KOMANG AGUS TRIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rio Tampati SH MHI KOMANG AGUS TRIJAYA
Tergugat
NoNama
1WAHONO
2ROJAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA dan TATA RUANG/BPN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BPN JAWA BARAT cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk tidak melakukan apapun terhadap sebidang tanah (objek sengketa) baik pendirian bangunan dan lain sebagainya, sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
  3. Menghukum PARA TERUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap hari untuk setiap terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan atas Putusan Provisi tersebut.

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT atas penguasaan sebahagian tanah milik PENGGUGAT.
  3. Menyatakan tanah seluas 10.893 M2 (sepuluh ribu delapan ratus sembilan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Cibanon, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Hak Pakai Nomor 42 adalah milik sah PENGGUGAT.
  4. Menghukum dan Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk mengembalikan seperti keadaaan semula sebidang tanah seluas 1.941 M2 (seribu sembilan ratus empat puluh satu meter persegi) yang terletak di Desa Cibanon, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, dengan perintah untuk segera mengosongkan.
  5. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.261.650.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah).
  6. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).
  7. Memerintah kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh putusan ini.
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoorbar bij vooraad).
  9. Biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak