Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
673/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.ADHI AKBAR IDIANTO
2.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
CHRISTIAN GUNAWAN OCTAVIANUS Anak Dari JEFFRY GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 673/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4443/M.2.18.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHI AKBAR IDIANTO
2Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRISTIAN GUNAWAN OCTAVIANUS Anak Dari JEFFRY GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN OCTAVIANUS Anak Dari JEFFRY GUNAWAN pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam sebuah gang tepatnya di bawah batu daerah Cimandi Caringin Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 wib ketika terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Kp. Kemang Rt.004/009 Desa. Kemang Kec. Kemang Kab. Bogor dihubungi oleh Sdr. RASID (DPO) melalui whatsapp untuk meminta terdakwa mengambil narkotika jenis sabu, tidak lama kemudian ada nomor tidak dikenal mengirim pesan kepada terdakwa berisi lokasi pengambilan paket narkotika. Kemudian sekira pukul 15.00 wib terdakwa berangkat menggunakan motor. Kemudian sekira pukul 18.30 wib terdakwa berhasil mengambil paket sabu terbungkus bekas makanan “chocochip” di dalam sebuah gang tepatnya di bawah batu daerah Cimandi Caringin Kab. Bogor. Kemudian sekira pukul 21.00 wib terdakwa sampai rumah dan video call Sdr. RASID (DPO) untuk menunjukan berat paket yang ditimbang sebesar 20 gram, kemudian Sdr. RASID (DPO) memerintahkan terdakwa untuk mengecak/membagi paket sabu menjadi 30 (tiga puluh) paket kecil dengan berat kisaran 0,12 gram – 0,24 gram yang kemudian terdakwa bungkus menggunakan plastik bening dan dimasukan ke dalam potongan sedotan yang dibalut menggunakan lakban hitam.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib terdakwa berangkat menempel paket sabu di daerah Ciluar dan Pomad Kec. Sukaraja Kab. Bogor serta daerah Keradenan Kec. Cibinong Kab. Bogor sesuai arahan dari Sdr. RASID (DPO) sebanyak 15 (lima belas) paket.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 wib terdakwa diperintah oleh Sdr. RASID (DPO) untuk kembali mengecak/membagi menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dengan berat sekira 0,12 gram dan masih tersisa 13 gram yang belum terbungkus.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib saat terdakwa sedang main handphone di rumah, datang saksi RAHMAN bersama saksi IVAN RIZKI dan saksi RHAFLI MALIK untuk mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah dus warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 13,83 gram gram
  2. 8 (delapan) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) potongan sedotan plastic berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu
  3. 2 (dua) buah potongan sedotan plastic masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 9,62 gram
  4. 2 (dua) unit timbangan digital
  5. 1 (satu) pack sedotan plastic
  6. 3 (tiga) pack plastic bening
  7. 1 (satu) buah lakban warna hitam
  8. 1 (satu) unit handphone merek Oppo A5 warna hitam dengan nomor imei : 863901042824750/43

Kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. 5180/NNF/2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 22 September 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

I.

Barang bukti yang diterima

:

        1. 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 13,0301 gram (4332/2025/0F)
        2. 8 (delapan) lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) buah sedotan bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6670 gram (4333/2025/0F)
        3. 2 (dua) buah sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2304 gram (4334/2025/0F)

II.

Kesimpulan

:

Bahwa barang bukti nomor 4332/2025/0F - 4334/2025/0F dengan berat netto akhir sebesar 13,8727 gram Positif Narkoba adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

III.

Sisa barang bukti

:

              1. 4332/2025/0F dengan berat netto seluruhnya 12,9984 gram
              2. 4333/2025/0F dengan berat netto seluruhnya 0,6527 gram
              3. 4334/2025/0F dengan berat netto seluruhnya 0,2216 gram

 

  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa CHRISTIAN GUNAWAN OCTAVIANUS Anak Dari JEFFRY GUNAWAN pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Kemang Rt.004/009 Desa. Kemang Kec. Kemang Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak, atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 wib terdakwa berhasil mengambil paket sabu terbungkus bekas makanan “chocochip” di dalam sebuah gang tepatnya di bawah batu daerah Cimandi Caringin Kab. Bogor seberat 20 gram sesuai arahan dari Sdr. RASID (DPO).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib saksi RAHMAN bersama saksi IVAN RIZKI dan saksi RHAFLI MALIK berhasil mengamankan terdakwa di Kp. Kemang Rt.004/009 Desa. Kemang Kec. Kemang Kab. Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah dus warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 13,83 gram gram
  2. 8 (delapan) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) potongan sedotan plastic berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu
  3. 2 (dua) buah potongan sedotan plastic masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 9,62 gram
  4. 2 (dua) unit timbangan digital
  5. 1 (satu) pack sedotan plastic
  6. 3 (tiga) pack plastic bening
  7. 1 (satu) buah lakban warna hitam
  8. 1 (satu) unit handphone merek Oppo A5 warna hitam dengan nomor imei : 863901042824750/43

Kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. 5180/NNF/2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 22 September 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

I.

Barang bukti yang diterima

:

        1. 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 13,0301 gram (4332/2025/0F)
        2. 8 (delapan) lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) buah sedotan bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6670 gram (4333/2025/0F)
        3. 2 (dua) buah sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2304 gram (4334/2025/0F)

II.

Kesimpulan

:

Bahwa barang bukti nomor 4332/2025/0F - 4334/2025/0F dengan berat netto akhir sebesar 13,8727 gram Positif Narkoba adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

III.

Sisa barang bukti

:

              1. 4332/2025/0F dengan berat netto seluruhnya 12,9984 gram
              2. 4333/2025/0F dengan berat netto seluruhnya 0,6527 gram
              3. 4334/2025/0F dengan berat netto seluruhnya 0,2216 gram

 

  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya