Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
454/Pdt.G/2025/PN Cbi WIDIYANTO 1.SELVIANA HANY YUSTICIA
2.PT ANNAR BUMI SENTOSA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 454/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIDIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAGITARIUS.,SH.,MHWIDIYANTO
Tergugat
NoNama
1SELVIANA HANY YUSTICIA
2PT ANNAR BUMI SENTOSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AGUS HERIYANTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
1. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT untuk menghentikan segera segala tindakan hukum dan non-hukum yang berkaitan dengan objek sengketa, termasuk pengalihan hak atau peletakan beban jaminan baru, guna menjaga status quo sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
3. Menyatakan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 28 November 2022 atas objek sengketa adalah dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena Tergugat I dan Tergugat II terbukti gagal menyerahkan objek sengketa dalam keadaan bebas dari beban/ikatan hukum.
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng (In Solidum) untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT:
a. Materiil sebesar Rp. 108.389.000,00 (Seratus Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
b. Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
Sehingga total ganti rugi yang harus dibayar TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah sebesar Rp. 208.389.000,00 (Dua Ratus Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
5. Menyatakan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara ini.
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi, maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad).
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari apabila lalai menjalankan putusan ini.
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara.
9. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak