Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
244/Pdt.G/2024/PN Cbi PT INDOKARYA RECTA PROPERTINDO 1.SURYA ARHIE WIDJAYA
2.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR I
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 244/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT INDOKARYA RECTA PROPERTINDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Stefanus Agung Mujisantoso, S.H.PT INDOKARYA RECTA PROPERTINDO
Tergugat
NoNama
1SURYA ARHIE WIDJAYA
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR I
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HEROE FIRDAUS R.
2HOLLY ARISTATUS R.
3HAYOE ANTATIUS R.
4ARISKA EKOWATI D
5RENNY DWIYANTI S
6MUHAMAD MANSUR
7Notaris ENNY WISMALIA, SH
8Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor
9Kecamatan Kemang
10Desa Kemang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Bahwa, dalil-dalil Penggugat dalam Pokok Perkara mohon juga dianggap sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil dalam Provisi ini;
  2. Bahwa,  berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta hukum tersebut di atats, telah terbukti tindakan Tergugat II secara tanpa hak dan melawan hukum telah memblokir tanah-tanah milik Penggugat dalam Kawasan Kemang Verde yang hanya merujuk pada Surat Tergugat I kepada Tergugat II tertanggal 11 Oktober 2023 Jo tanggal 27 Oktober 2023 perihal Permohonan Pemblokiran dan atau pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan milik PT. Indokarya Recta Propertindo.
  3. Bahwa, fakta Pertemuan tanggal 9 November 2023 yang dihadiri Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat X, dan juga Penggugat bahwa tanah yang dipermasalahkan adalah Tanah Perkara seluas 7.410 m2 (tujuh ribu empat ratus sepuluh meter persegi).
  4. Bahwa, justru  tindakan Tergugat II  yang secara serampangan/asal-asalan memblokir seluruh bidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan milik PT. Indokarya Recta Propertindo yang berada dalam Kawasan Perumahan Kemang Verde, tanpa meneliti secara seksama bukti-bukti dan fakta yang sebenarnya, dan berpotensi menimbulkan chaos/kegaduhan/kepanikan bagi para pembeli/konsumen unit-unit perumahan Kemang Verde yang berdiri diatas bidang-bidang tanah milik Penggugat baik di dalam Tanah Perkara dan atau tanah-tanah diluar Tanah Perkara, sehingga mengakibatkan Penggugat tidak bisa melakukan pemecahan sertipikat dan balik nama kepada masing-masing pembeli unit perumahan, untuk itu adalah tepat dan berdasar hukum Tergugat II dihukum dan diperintahkan untuk membuka blokir atas seluruh Sertipikat Hak Guna Bangunan milik Penggugat yang bukan Tanah Perkara dan selajutnya melakukan balik nama kemasing-masing pembeli unit perumahan Kemang Verde;
  5. Bahwa, guna menghindari kerugian Penggugat yang lebih besar lagi maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memerintahkan kepada Tergugat II agar menghentikan segala tindakan yang memblokir tanah-tanah milik Penggugat yang berada diluar Tanah Perkara dan atau Tanah Perkara dan selanjutnya supaya Tergugat II menindaklanjuti permohonan-permohonan Penggugat terkait dengan proses di Kantor Tergugat II;

 

DALAM  PUTUSAN PROVISI:

  1. Mengabulkan permohonan Putusan Provisi yang dimohonkan oleh Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membuka atau mencabut blokir terhadap tanah-tanah milik Penggugat yang berada di dalam kawasan Perumahan Kemang Verde milik Penggugat, baik Tanah Perkara maupun tanah diluar Tanah Perkara sebelum ada Putusan mengenai pokok perkara terhitung sejak Putusan Provisi ini dibacakan;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat selaku Developer/pengembang perumahan adalah pemilik yang sah secara hukum atas beberapa bidang tanah seluas kurang lebih 7.410 m2 (tujuh ribu empat ratus sepuluh meter persegi), setempat dikenal dengan Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor berada di dalam wilayah Perumahan Kemang Verde.

Letak dan batas-batas yaitu:

Utara       : berbatasan dengan tanah PT. Indokarya Recta Propertindo;

Selatan   : berbatasan dengan tanah Indokarya Recta Propertindo;

Barat        : Setu Kemang;

Timur       : kavling-kavling Unit PT. Indokarya Recta Propertindo;

Bidang-bidang tanah tersebut adalah berikut::

  1. Sertipikat Hak Pakai Nomor 20  atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor;
  2. Sertipikat Hak Pakai Nomor 21 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor;
  3. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 864 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  4. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 869 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  5. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 870 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  6. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 871 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  7. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 872 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  8. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 876 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  9. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 877 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  10. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 879 seluas atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  11. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 880 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  12. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 881 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  13. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 843 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  14. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 844 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  15. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 847 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  16. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 848 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  17. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 849 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  18. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 851 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  19. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 852 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  20. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 853 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo;
  21. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 854 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  22. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 855 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  23. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 857 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  24. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 858 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  25. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 859 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  26. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 860 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  27. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 861 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  28. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 863 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  29. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 865 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  30. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 866 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  31. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 874 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  32. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 875 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo
  33. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 845 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  34. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 846 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  35. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 850 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  36. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 856 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  37. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 862 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  38. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 868 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.
  39. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 878 atas nama PT Indokarya Recta Propertindo.

 

  1. Menyatakan Surat Pelepasan Hak atas beberapa bidang tanah Perkara seluas kurang lebih 7.410 m2 (tujuh ribu empat ratus sepuluh meter persegi) antara Penggugat dengan :

 

  1. HEROE FIRDAUS R  (Turut Tergugat I) berdasarkan Surat Pelepasan Hak No. 593.3/28/VII/SPH/2018  tetanggal 18 Juli 2018 untuk bidang tanah seluas 2.356 m2 (dua ribu tiga ratus lima puluh enam meter persegi);
  2. HEROE FIRDAUS R  (Turut Tergugat I) berdasarkan Surat Pelepasan Hak No. 593.3/26/VII/SPH/2018  tertanggal 18 Juli 2018 untuk bidang tanah seluas 3.250 m2 (tiga ribu dua ratus lima puluh meter persegi);
  3. MUHAMMAD MANSUR (Turut Tergugat VI) berdasarkan Surat Pelepasan Hak No. 593.3/38/VII/SPH/2018  tertanggal 18 Juli 2018 untuk bidang tanah seluas 1.804 m2 (seribu delapan ratus empat meter persegi);

Adalah sah dan mengikat secara hukum;

  1. Menyatakan letak dan batas-batas tertera didalam gambar ukur/peta Sertipikat Hak Milk (SHM) No. 468, SHM No. 469, SHM No. 470 dan SHM No. 471 kesemuanya atas nama SURYA ARHIE WIDJAYA yang diklaim atau diaku Tergugat I bukan di atas Tanah Perkara;
  2. Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 468, SHM No. 469, SHM No. 470 dan SHM No. 471 kesemuanya atas nama SURYA ARHIE WIDJAYA tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti alas hak diatas Tanah Perkara seluas kurang lebih 7.410 m2 (tujuh ribu empat ratus sepuluh meter persegi);
  3. Menyatakan akta-akta Jual Beli tahun 2003 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat IX adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Memerintahkan Tergugat II untuk membuka seluruh blokir yang dimohonkan oleh Tergugat I secara melawan hukum di atas Tanah Perkara dan atau tanah-tanah milik Penggugat di luar Tanah Perkara;
  5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar sebesar Rp. 68.250.000.000,- (enam puluh delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah)  yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  8. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh Penggugat terhadap harta benda milik Tegugat I;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Tegugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  11. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX dan Turut Tergugat X untuk tunduk dan mematuhi isi Putusan dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak