Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
226/Pdt.G/2026/PN Cbi BAMBANG PURCAHYANTO H. DEDY SAPTO PUTRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 226/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG PURCAHYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUSUMANDITYO, S.H., M.H.BAMBANG PURCAHYANTO
Tergugat
NoNama
1H. DEDY SAPTO PUTRO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KAPOLDA GORONTALO Cq. DIREKTORAL RESERSE KRIMINAL UMUM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primaer

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian, jika dinominalkan kerugian tersebut :
    • Materil      :
    • Biaya menghadiri panggilan di kepolisian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
    • Biaya advokat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

 

  • Immaterial         : perasaan tidak tenang dan tekanan batin yang tidak bisa dinilai jumlahnya, namun jika dinominalkan sekitar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

 

4. Menyatakan Penggugat akan melakukan dan membayar dana Tergugat setelah mendapatkan pembayaran dari pihak ketiga sebesar Rp. 2.507.000.000,00 ( dua milyar lima ratus tujuh juta rupiah);

5. Menyatakan Turut Tergugat tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan dalam penyidikan;

6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

 

Subsidaer

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak