Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
714/Pdt.P/2026/PN Cbi EUIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 714/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EUIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon

2. Memberikan izin kepada Perubahan Nama dan Perbaikan Pencatatan Sipil Di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 3201-LT-13022018-1082 yang semula tertulis Nama SIVA lahir di Bogor tanggal 01-05-2010 dari Ibu Euis diganti menjadi nama SYIFA DELIA lahir Bogor tanggal 07-12-2009 dari Pasangan Ayah Saepul dan Ibu Euis  Untuk di sesuaikan dengan Ijazah SDN Damungguan Kecamatan Leuwisadeng No : DN-02/D-SD/K13/0200613 anak Pemohon; Tertanggal 16-06-2021; dan Buku Kutipan akata Nikah Nomor : 3201391082026014 yang di terbitkan oleh kantor urusan agama Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor; Tertanggal 05-07-2000;

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas       Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perubahan Nama dan Perbaikan Pencatatan Sipil Di Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akta kelahiran anak pemohon tersebut.

        4.  Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak