Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
157/Pdt.G/2024/PN Cbi | Cornelius Peter Maringan Manullang | Ir. Abdulah Sani | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 157/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 500.000,- sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan berkuatan tetap. 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan tergugat berupa :
Aset atas nama PT. PT. Citra Asri Konstruksindo dan apabila asset ini tidak mencukupi, maka aset pribadi yang beralamat di Jalan Kalibata Utara IV Nomor C.10, RT.007, RW.002, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan objek tanah berikut bangunan turut disita.
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad). 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |