Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
157/Pdt.G/2024/PN Cbi Cornelius Peter Maringan Manullang Ir. Abdulah Sani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 157/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Cornelius Peter Maringan Manullang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENRI EMERSON M., S.HCornelius Peter Maringan Manullang
Tergugat
NoNama
1Ir. Abdulah Sani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Arsin Effendy, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat
  3. Menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dan Bangunan yang ditandatangani Pengugat dan Tergugat pada tanggal 3 Desember 2022 dihadapan Notaris Arsin Effendy, S.H. dibatalkan karena wanprestasi Tergugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat berupa :
  • Uang muka/uang panjar/down payment yang telah dibayarkan oleh Penggugat Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah)
  • Uang pembayaran objek jual beli yang telah dibayar oleh Penggugat Rp. 436.000.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah)
  • Uang kontrakan yang harus ditanggung Penggugat akibat Wanprestasi Tergugat Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah)
  • Total seluruhnya Rp. 481.000.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Rupiah)

5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 500.000,- sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan berkuatan tetap.

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan tergugat berupa :

 

Aset atas nama PT. PT. Citra Asri Konstruksindo dan apabila asset ini tidak mencukupi, maka aset pribadi yang beralamat di Jalan Kalibata Utara IV Nomor C.10, RT.007, RW.002, Kelurahan Kalibata, Kecamatan

Pancoran Jakarta Selatan objek tanah berikut bangunan turut disita.

 

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak