Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
199/Pdt.P/2025/PN Cbi ENDANG DADAN HAMDANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 199/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENDANG DADAN HAMDANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan  Perbaikan Nama Bapak dan Ibu Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 35354.CS/2012 yang semula nama Bapak tertulis ENDANG diperbaiki menjadi ENDANG DADAN HAMDANI, dan nama Ibu tertulis ERNI diperbaiki menjadi HERNI untuk di Sesuaikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk berdasarkan Surat Keterangan Beda Identitas yang di keluarkan oleh Kepala Desa Susukan Kecamatan Bojong Gede Nomor 474.4/127/IV/2025;
  3. SBahwa Pemohon bermaksud melakukan perbaikan akta kelahiran anak dengan nomor  35354.CS/2012 dengan mencatumkan nama Bapak Pemohon yakni ENDANG DADAN HAMDANI dan nama Ibu HERNI untuk di Sesuaikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk berdasarkan Surat Keterangan Beda Identitas yang di keluarkan oleh kepala Desa  Susukan Kecamatan Bojong Gede Nomor 474.4/127/IV/2025;
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Nama Bapak dan Ibu Akta Kelahiran Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 35354.CS/2012 yang semula nama Bapak tertulis ENDANG diperbaiki menjadi ENDANG DADAN HAMDANI, dan nama Ibu tertulis ERNI diperbaiki menjadi HERNI dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akta kelahiran pemohon tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak