Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sepenuhnya atau seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat sehubungan dengan penguasaan tanah Penggugat secara tidak patut dengan melakukan penekanan dan intimidasi terhadap Penggugat agar mau menandatangani AJB secara tidak sah kemudian melakukan pemasang plang atas nama Tergugat I serta membalik nama Subyek Pajak/Wajib Pajak pada SPPT-PBB Penggugat menjadi atas nama Tergugat I atas obyek tanah yang dimiliki oleh Penggugat.
- Menyatakan dan menetapkan Tergugat I untuk mengganti kerugian kepada Penggugat atas perbuatan Tergugat I baik secara materiil maupun immaterial sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah). diikurangi kewajiban Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp.187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) yaitu menjadi sebesar Rp.1.463.000.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh tiga juta rupiah).
- Menyatakan dan menetapkan Tergugat II untuk mengembalikan nama Subyek pajak/Wajib Pajak menjadi nama Penggugat.
- Menyatakan dan memerintahkan Tergugat I untuk mencabut plang dan mengembalikan tanah tersebut untuk dilakukan proses penjualan secara patut.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini agar dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) sekalipun ada bantahan, banding maupun kasasi yang diajukan oleh Tergugat I.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|