Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
477/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.HAZAIRIN, SH
JUMADI Bin KASMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 477/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2820/M.2.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2HAZAIRIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADI Bin KASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

 

------Bahwa Ia Terdakwa JUMADI BIN KASMAN pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di tumpukan sampai di Sekitar Stasiun Citayem Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong  yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisikan 3 (tiga) bungkus besar kertas warna cokelat, 3 (tiga) bungkus sedang kertas warna cokelat dan 4 (empat) bungkus kecil kertas warna cokelat masing-masing berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat netto awal 163,7264 (seratus enam puluh tiga koma tujuh dua enam empat) gram dan berat netto akhir yaitu 160,7954 (seratus enam puluh koma tujuh sembilan lima empat) gram (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL130FF/VI/2024/ PusatLaboratorium Narkotika tanggal 13 Juni 2024) yang terlampir dalam berkas perkara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

          Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB teman terdakwa yang bernama FAHRI (DPO) mengirim pesan kepada terdakwa “stanby lu, nanti dikabarin”. Terdakwa menjawab “iya siap”. Kemudian pada pukul 17.00 WIB terdakwa disuruh oleh FAHRI (DPO) untuk jalan ke stasiun citayem kabupaten bogor lalu terdakwa langsung jalan kearah stasiun citayem kabupaten bogor. Bahwa sekira pukul 18.00 terdakwa mengabari sdr. FAHRI (DPO) bahwa terdakwa sudah sampai di stasiun citayem dan menunggu lokasi atau peta lokasi tempelan narkotika jenis ganja dr FAHRI (DPO). Bahwa kemudian pukul 18.30 WIB sdr. FAHRI (DPO) memberikan maps atau peta lokasi tempelan narkotika jenis ganja tersebut kepada terdakwa yaitu tepatnya di tumpukan sampah di sekitar stasiun citayem kabupaten bogor

          Bahwa setelah terdakwa berhasi mengambil narkotika jenis ganja dari FAHRI (DPO) tersebut, terdakwa pulang ke kontrakan dan membagi menjadi beberapa bagian sesuai arahan sdr. FAHRI (DPO) yaitu menjadi 3 (tiga) bungkus besar kertas warna cokelat, 4 (empat) bungkus sedang kertas warna cokelat dan 4 (empat) bungkus kecil kertas warna cokelat masing-masing berisikan narkotika jenis Ganja

          Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa pergi kerumah teman terdakwa di Depok untuk menginap dengan membawa narkotika jenis sabu dan sudah terdakwa simpan di dalam tas gendong warna hitam. Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB, teman terdakwa memesan 1 (satu) paket ukuran sedang seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah teman terdakwa memberikan uang, terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja ukurang sedang dengan cara menempel kemudian terdakwa pulang kerumah teman terdakwa tempat terdakwa menginap. Sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa ditangkap oleh saat saksi TONI KARTONO I, saksi ADRI AINUL Y, dan saksi AKIP KUSWANDI (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor)  dengan barang bukti 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisikan 3 (tiga) bungkus besar kertas warna cokelat, 3 (tiga) bungkus sedang kertas warna cokelat dan 4 (empat) bungkus kecil kertas warna cokelat masing-masing berisikan narkotika jenis Ganja yang ditaruh di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam, dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver yang ditemukan dilemari didalam kamar.

         Bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus besar kertas warna cokelat, 3 (tiga) bungkus sedang kertas warna cokelat dan 4 (empat) bungkus kecil kertas warna cokelat masing-masing yang awalnya diduga berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat netto awal 163,7264 (seratus enam puluh tiga koma tujuh dua enam empat) gram dan berat netto akhir yaitu 160,7954 (seratus enam puluh koma tujuh sembilan lima empat) gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar + (POSITIF) THC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL130FF/VI/2024/ PusatLaboratorium Narkotika tanggal 13 Juni 2024) yang terlampir dalam berkas perkara

          Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

K E D U A

 

------Bahwa Ia Terdakwa JUMADI BIN KASMAN pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Kampung Duren Mekar RT 003 RW 001 Kelurahan Duren Mekar Kecamatan Bojongsari Kota Depok, oleh karena ditempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat di Pengadilan Negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), Maka Pengadilan Negeri Cibinong berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisikan 3 (tiga) bungkus besar kertas warna cokelat, 3 (tiga) bungkus sedang kertas warna cokelat dan 4 (empat) bungkus kecil kertas warna cokelat masing-masing berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat netto awal 163,7264 (seratus enam puluh tiga koma tujuh dua enam empat) gram dan berat netto akhir yaitu 160,7954 (seratus enam puluh koma tujuh sembilan lima empat) gram (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL130FF/VI/2024/ PusatLaboratorium Narkotika tanggal 13 Juni 2024) yang terlampir dalam berkas perkara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

          Bahwa awalnya pada tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat saksi TONI KARTONO I, saksi ADRI AINUL Y, dan saksi AKIP KUSWANDI (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) sedang melaksanakan tugas piket, para saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah kecamatan parung kabupaten bogor terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan menyebutkan ciri-ciri yang mengarah kepada terdakwa. Kemudian pada hari itu juga sekira pukul 16.00 WIB terdakwa diamankan di Kampung Duren Mekar RT 003 RW 001 Kelurahan Duren Mekar Kecamatan Bojongsari Kota Depok dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisikan 3 (tiga) bungkus besar kertas warna cokelat, 3 (tiga) bungkus sedang kertas warna cokelat dan 4 (empat) bungkus kecil kertas warna cokelat masing-masing berisikan narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver yang ditemukan dilemari didalam kamar rumah teman terdakwa tempat terdakwa menginap. Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah kepunyaan sdr. FAHRI (DPO) yang tujuannya untuk diedarkan kembali sesuai dengan arahan sdr. FAHRI (DPO). Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba polres bogor untuk proses selanjutnya.

         Bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus besar kertas warna cokelat, 3 (tiga) bungkus sedang kertas warna cokelat dan 4 (empat) bungkus kecil kertas warna cokelat masing-masing yang awalnya diduga berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat netto awal 163,7264 (seratus enam puluh tiga koma tujuh dua enam empat) gram dan berat netto akhir yaitu 160,7954 (seratus enam puluh koma tujuh sembilan lima empat) gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar + (POSITIF) THC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL130FF/VI/2024/ PusatLaboratorium Narkotika tanggal 13 Juni 2024) yang terlampir dalam berkas perkara

          Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya