Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
557/Pdt.P/2026/PN Cbi NURSANTI DWITA S.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 557/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURSANTI DWITA S.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data Tempat Lahir  milik anak Pemohon di kutipan akta kelahiran anak Pemohon yang semula Lahir di BOGOR Menjadi DEPOK dengan Nomor:38016.CS/2012 atas Nama AMMAR NUFAIL NUGROHO Menyesuaikan dengan IJAZAH Sekolah Dasar anak pemohon Nomor: 111202526294155 atas nama AMMAR NUFAIL NUGROHO dan dokumen penting lainnya yang mewajibkan kesamaan data antara dokumen dan dokumen lainnya;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan Tempat Lahir anak Pemohon yang semula di BOGOR Menjadi DEPOK pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon;
  4. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak